| Tentang | HASIL SELEKSI LOMBA KELEMBAGAAN NELAYAN KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 370 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 370 Tahun 2014 yang mengatur tentang penetapan hasil seleksi lomba kelembagaan nelayan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan motivasi serta produktivitas usaha perikanan tangkap skala kecil, sekaligus mendorong peran aktif nelayan dalam upaya pelestarian lingkungan di wilayah pesisir.
Keputusan ini menetapkan daftar pemenang seleksi kelembagaan nelayan yang terbagi dalam dua kategori utama, yaitu Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Poin-poin fundamental dalam keputusan ini meliputi:
Fokus utama dari keputusan ini adalah pemberian apresiasi terhadap kinerja kelembagaan dengan urutan prioritas pemenang sebagai berikut:
Ketentuan khusus dalam peraturan ini menyatakan bahwa segala biaya yang timbul sebagai konsekuensi dari penetapan keputusan ini dibebankan pada anggaran daerah. Selain itu, terdapat aturan mengenai alur distribusi salinan keputusan yang harus disampaikan kepada:
Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 AGUSTUS 2014
BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI
.