Keputusan Bupati Tahun 2014 Nomor 370

Tentang HASIL SELEKSI LOMBA KELEMBAGAAN NELAYAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 370
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 370 Tahun 2014 yang mengatur tentang penetapan hasil seleksi lomba kelembagaan nelayan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan motivasi serta produktivitas usaha perikanan tangkap skala kecil, sekaligus mendorong peran aktif nelayan dalam upaya pelestarian lingkungan di wilayah pesisir.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan daftar pemenang seleksi kelembagaan nelayan yang terbagi dalam dua kategori utama, yaitu Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Poin-poin fundamental dalam keputusan ini meliputi:

  • Penetapan hasil seleksi resmi Lomba Kelembagaan Nelayan Kabupaten Bantul melalui pendanaan APBD Tahun Anggaran 2014.
  • Pemberian status penghargaan kepada kelompok nelayan dan pengelola pelelangan ikan yang dianggap teladan dalam menjalankan usahanya.
  • Penentuan perwakilan daerah untuk mengikuti kompetisi di level yang lebih tinggi berdasarkan hasil penilaian teknis.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah pemberian apresiasi terhadap kinerja kelembagaan dengan urutan prioritas pemenang sebagai berikut:

  1. Kategori KUB Perikanan Tangkap Teladan: Peringkat I diraih oleh KUB Mino Segoro Kidul (Nilai 93.6), Peringkat II oleh KUB Mina Tirtohargo (Nilai 91.0), dan Peringkat III oleh KUB Mina Bahari 45 II (Nilai 90.4).
  2. Kategori TPI Teladan: Peringkat I diraih oleh TPI Depok (Nilai 84.2), Peringkat II oleh TPI Patihan (Nilai 83.4), dan Peringkat III oleh TPI Samas (Nilai 80.3).
  3. Pemenang Peringkat I pada masing-masing kategori secara teknis berhak mewakili Kabupaten Bantul untuk mengikuti lomba tingkat provinsi di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus dalam peraturan ini menyatakan bahwa segala biaya yang timbul sebagai konsekuensi dari penetapan keputusan ini dibebankan pada anggaran daerah. Selain itu, terdapat aturan mengenai alur distribusi salinan keputusan yang harus disampaikan kepada:

  • Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepala Biro Hukum Setda D.I.Y.
  • Ketua DPRD Kabupaten Bantul.
  • Kepala dinas dan badan terkait seperti Bappeda, Inspektorat, DPPKAD, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.

Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 AGUSTUS 2014

BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI

.