| Tentang | PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2014 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 11 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2014 yang menetapkan kebijakan pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2014. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai serta mendorong optimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat secara lebih efektif dan efisien.
Dokumen ini mengatur rincian besaran tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai setiap bulan berdasarkan jenjang jabatan atau golongan ruang sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, terdapat prioritas wilayah dan ketentuan administratif yang harus diperhatikan:
Pemerintah daerah menerapkan aturan disiplin yang ketat melalui sistem pemotongan (deduction) serta pengecualian bagi kategori pegawai tertentu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Februari 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.