Peraturan Bupati Tahun 2014 Nomor 11

Tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2014
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 11
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2014 yang menetapkan kebijakan pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2014. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai serta mendorong optimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat secara lebih efektif dan efisien.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur rincian besaran tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai setiap bulan berdasarkan jenjang jabatan atau golongan ruang sebagai berikut:

  1. Eselon IIa mendapatkan sebesar Rp 525.000,00;
  2. Eselon IIb mendapatkan sebesar Rp 450.000,00;
  3. Eselon III mendapatkan sebesar Rp 375.000,00;
  4. Eselon IV mendapatkan sebesar Rp 300.000,00;
  5. Eselon V mendapatkan sebesar Rp 225.000,00;
  6. Golongan III dan IV mendapatkan sebesar Rp 180.000,00;
  7. Golongan I dan II mendapatkan sebesar Rp 150.000,00.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, terdapat prioritas wilayah dan ketentuan administratif yang harus diperhatikan:

  • PNS yang memiliki lokasi penugasan di Kecamatan Dlingo diberikan tambahan penghasilan ekstra sebesar Rp 100.000,00 per bulan di luar besaran standar.
  • Besaran untuk PNS di Kantor Perwakilan Pemerintah Kabupaten Bantul di Jakarta akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
  • Seluruh pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014.
  • Ketentuan pemberian tambahan penghasilan ini berlaku surut dan diberikan mulai dari bulan Januari 2014.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pemerintah daerah menerapkan aturan disiplin yang ketat melalui sistem pemotongan (deduction) serta pengecualian bagi kategori pegawai tertentu:

  1. Terdapat pemotongan sebesar 2% per hari bagi pegawai yang terlambat masuk atau pulang mendahului tanpa keterangan sah.
  2. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sah dikenakan potongan sebesar 10% per hari.
  3. Izin lebih dari 2 kali sebulan atau sakit lebih dari 2 hari tanpa surat dokter dikenakan potongan 4% per hari.
  4. Pihak yang tidak berhak menerima tambahan penghasilan ini meliputi guru dan pengawas sekolah, staf RSUD Panembahan Senopati, pegawai yang menjalani cuti diluar tanggungan negara, tugas belajar, Calon PNS, perangkat desa, serta pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Februari 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.