| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2014 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 18 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2014 yang menetapkan perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2014. Fokus utama dari aturan ini adalah mengenai pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2014. Status peraturan ini adalah sebagai peraturan perubahan yang bertujuan untuk menyesuaikan pemberian tunjangan dengan kondisi wilayah kerja tertentu guna meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai.
Isi teknis utama dalam dokumen ini berpusat pada revisi Pasal 4 dalam peraturan induk. Perubahan tersebut mencakup ketentuan mengenai:
Langkah-langkah pelaksanaan dan besaran alokasi dana tambahan yang diatur adalah sebagai berikut:
Beberapa hal penting dan aturan peralihan yang perlu diperhatikan meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 MARET 2014 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.
.