Peraturan Bupati Tahun 2014 Nomor 18

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2014
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 18
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2014 yang menetapkan perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2014. Fokus utama dari aturan ini adalah mengenai pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2014. Status peraturan ini adalah sebagai peraturan perubahan yang bertujuan untuk menyesuaikan pemberian tunjangan dengan kondisi wilayah kerja tertentu guna meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai.

Poin-Poin Utama

Isi teknis utama dalam dokumen ini berpusat pada revisi Pasal 4 dalam peraturan induk. Perubahan tersebut mencakup ketentuan mengenai:

  • Pemberian tunjangan tambahan yang didasarkan pada pertimbangan lokasi atau unit kerja tempat pegawai ditugaskan.
  • Penyempurnaan aturan agar lebih mencerminkan rasa keadilan sesuai dengan beban dan kondisi wilayah geografis kerja.
  • Kepastian hukum bagi pemberian honorarium atau tambahan penghasilan di wilayah yang dianggap membutuhkan perhatian khusus.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan besaran alokasi dana tambahan yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Fokus utama atau prioritas pemberian tambahan penghasilan ditujukan kepada PNS yang memiliki unit kerja di wilayah Kecamatan Dlingo.
  2. Besaran nominal tambahan penghasilan yang ditetapkan adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap bulannya.
  3. Ketentuan ini merupakan tambahan penghasilan yang diberikan secara khusus, di luar ketentuan umum yang telah diatur pada Pasal 3 peraturan sebelumnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting dan aturan peralihan yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Tunjangan ini hanya berlaku secara spesifik bagi pegawai di wilayah yang telah ditentukan (special treatment untuk wilayah Kecamatan Dlingo).
  • Peraturan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal diundangkan, yakni saat ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.
  • Seluruh pihak terkait diperintahkan untuk mentaati dan melaksanakan pengundangan peraturan ini agar diketahui oleh masyarakat umum dan aparatur pemerintah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 MARET 2014 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.

.