Peraturan Bupati Tahun 2014 Nomor 18

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2014
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 18
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2014 merupakan peraturan perubahan atas aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2014. Dokumen hukum ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul melalui penyesuaian pemberian tambahan penghasilan yang didasarkan pada kondisi wilayah kerja untuk Tahun Anggaran 2014.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada revisi Pasal 4 yang mengatur mengenai tunjangan khusus bagi pegawai di wilayah tertentu. Pemerintah Kabupaten Bantul memandang perlu memberikan kompensasi tambahan bagi aparatur yang bertugas di wilayah yang memiliki karakteristik geografis atau beban kerja khusus guna memastikan pemerataan motivasi kerja dan kualitas pelayanan publik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari kebijakan ini adalah pemberian insentif bagi PNS yang ditempatkan di wilayah kecamatan tertentu dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Penerima tambahan penghasilan adalah PNS yang ditugaskan pada unit kerja di wilayah Kecamatan Dlingo.
  2. Besaran tambahan penghasilan yang diberikan ditetapkan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan.
  3. Pemberian dana ini bersifat kumulatif atau tambahan di luar ketentuan penghasilan yang telah diatur pada Pasal 3 peraturan sebelumnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan Bupati ini mulai berlaku secara legal pada tanggal diundangkan. Seluruh proses pelaksanaan dan penganggaran harus mengacu pada prinsip Good Governance dan peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014 yang tidak mengalami perubahan dinyatakan tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 MARET 2014 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.

.