| Tentang | PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG SISTEM JAMINAN KESEHATAN DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 39 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Bupati ini merupakan pedoman teknis atau Petunjuk Pelaksanaan bagi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2010 mengenai Sistem Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Peraturan ini bersifat menggantikan beberapa aturan sebelumnya guna menyinkronkan pelaksanaan jaminan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Bantul agar lebih berdaya guna dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara maupun penerima manfaat.
Dokumen ini mengatur tata kelola jaminan kesehatan yang dikelola oleh UPT Jamkesda pada Dinas Kesehatan. Beberapa poin teknis utama yang diatur meliputi:
Pelaksanaan anggaran dan standar pelayanan difokuskan pada efisiensi dengan ketentuan sebagai berikut:
Terdapat beberapa batasan dan kondisi yang menyebabkan jaminan kesehatan tidak berlaku, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 JULI 2014 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.
.