Peraturan Bupati Tahun 2014 Nomor 39

Tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG SISTEM JAMINAN KESEHATAN DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 39
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati ini merupakan pedoman teknis atau Petunjuk Pelaksanaan bagi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2010 mengenai Sistem Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Peraturan ini bersifat menggantikan beberapa aturan sebelumnya guna menyinkronkan pelaksanaan jaminan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Bantul agar lebih berdaya guna dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara maupun penerima manfaat.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur tata kelola jaminan kesehatan yang dikelola oleh UPT Jamkesda pada Dinas Kesehatan. Beberapa poin teknis utama yang diatur meliputi:

  • Definisi peserta yang terdiri dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta Coordination of Benefit (COB).
  • Syarat kepesertaan utama adalah penduduk miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP/KK Kabupaten Bantul dan belum memiliki jaminan kesehatan dari pihak lain.
  • Mekanisme pendaftaran otomatis bagi anak baru lahir dari peserta Jamkesda dengan batas waktu pelaporan tertentu.
  • Sistem rujukan berjenjang dari Puskesmas menuju Rumah Sakit yang telah menjalin perjanjian kerja sama.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan anggaran dan standar pelayanan difokuskan pada efisiensi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Besaran manfaat jaminan kesehatan diberikan maksimal sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), di mana jika melebihi jumlah tersebut memerlukan rekomendasi khusus dari Bupati.
  2. Pemutakhiran data peserta dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan oleh instansi terkait.
  3. Persyaratan administrasi untuk klaim rawat inap wajib diselesaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pasien dirawat.
  4. Pendanaan bersumber dari gabungan APBD Kabupaten Bantul, APBD DIY, serta kontribusi masyarakat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan kondisi yang menyebabkan jaminan kesehatan tidak berlaku, yaitu:

  • Jaminan dinyatakan gugur apabila pasien atas permintaan sendiri tidak bersedia dirawat di ruang perawatan Kelas III.
  • Dilarang melakukan klaim untuk pelayanan kesehatan di luar prosedur, seperti tujuan estetika, kosmetik, atau pengobatan infertilitas.
  • Tidak menjamin gangguan kesehatan akibat kesengajaan menyakiti diri sendiri atau ketergantungan obat dan alkohol.
  • Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama tidak akan diganti biayanya, kecuali dalam keadaan emergency atau kegawatdaruratan medis.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 JULI 2014 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.

.