Peraturan Bupati Tahun 2014 Nomor 39

Tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG SISTEM JAMINAN KESEHATAN DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 39
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Petunjuk Pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2010 mengenai Sistem Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Dokumen ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman teknis bagi penyelenggara kesehatan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara berdaya guna dan berhasil guna. Status peraturan ini secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2012 beserta seluruh perubahannya.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan beberapa poin fundamental terkait penyelenggaraan jaminan kesehatan di tingkat daerah, yaitu:

  • Definisi Jamkesda: Merupakan sistem jaminan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat nirlaba dengan prinsip kendali mutu dan biaya.
  • Kategori Peserta: Peserta terdiri dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayar Pemerintah Daerah dan peserta Coordination of Benefit (COB) yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah DIY.
  • Fasilitas Kesehatan: Pelayanan dilakukan oleh Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) yang terdiri dari Puskesmas (tingkat pertama) serta Rumah Sakit milik pemerintah atau swasta (tingkat lanjutan) yang telah menjalin kerja sama.
  • Masa Berlaku Kartu: Kartu identitas peserta berlaku selama 2 tahun dan pemegang kartu wajib melakukan registrasi ulang setiap tahun.
  • Pemutakhiran Data: Dinas Sosial Kabupaten Bantul wajib melakukan pemutakhiran data peserta setiap 6 bulan sekali.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, peraturan ini menetapkan urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Sumber Pendanaan: Dana Jamkesda berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul, APBD Provinsi DIY, dan kontribusi masyarakat.
  2. Pendaftaran Bayi: Bayi yang baru lahir dari orang tua peserta Jamkesda otomatis menjadi peserta dengan syarat didaftarkan paling lambat 60 hari setelah kelahiran.
  3. Besaran Manfaat: UPT Jamkesda menanggung biaya pelayanan maksimal sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Jika biaya melebihi jumlah tersebut, maka diperlukan rekomendasi Bupati untuk mendapatkan jaminan tambahan dari Gubernur DIY.
  4. Prosedur Klaim: Semua klaim biaya pelayanan kesehatan harus melalui proses verifikasi oleh UPT Jamkesda sebelum dilakukan pencairan dana dari Kas Daerah.
  5. Batas Waktu Administrasi: Untuk layanan rawat inap, seluruh persyaratan administrasi wajib dilengkapi maksimal 3 hari kerja sejak pasien dirawat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat larangan dan aturan peralihan penting yang harus dipatuhi:

  • Larangan Naik Kelas: Hak jaminan akan gugur apabila peserta secara sadar dan atas permintaan sendiri memilih ruang perawatan di atas Kelas III.
  • Pelayanan Tidak Dijamin: Jamkesda dilarang digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan di luar prosedur, tujuan estetika/kecantikan, pengobatan infertilitas, penyakit akibat ketergantungan obat/alkohol, serta cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri.
  • Kondisi Darurat: Biaya pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama tidak dapat diganti, kecuali dalam keadaan emergency (kegawatdaruratan) medis yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
  • Ketentuan Peralihan: Hal-hal teknis yang belum diatur secara rinci dalam Peraturan Bupati ini akan diatur lebih lanjut melalui kebijakan Kepala Dinas Kesehatan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juli 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.