| Tentang | PENETAPAN DESA |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 April 2015 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh :
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Desa, Penetapan |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2015 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Article 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum melalui Penetapan Desa di wilayah Kabupaten Bantul agar selaras dengan tata kelola pemerintahan desa yang diatur oleh pemerintah pusat.
Setiap teknis pelaksanaan mengenai rincian kewenangan desa serta penetapan batas wilayah secara detail dilarang diputuskan secara sepihak oleh desa, melainkan wajib diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. Peraturan ini juga mengamanatkan proses inventarisasi desa-desa yang ada untuk mendapatkan kode desa resmi sebagai basis data wilayah administrasi pemerintahan yang valid. Penyelenggaraan Pedukuhan berfungsi sebagai unsur pembantu Lurah Desa dalam pelaksanaan tugas kewilayahan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 APRIL 2015 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.
.