Peraturan Daerah Tahun 2015 Nomor 1

Tentang PENETAPAN DESA
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 April 2015
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Desa, Penetapan

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2015 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Article 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum melalui Penetapan Desa di wilayah Kabupaten Bantul agar selaras dengan tata kelola pemerintahan desa yang diatur oleh pemerintah pusat.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah secara resmi menetapkan jumlah desa di Kabupaten Bantul sebanyak 75 Desa.
  • Seluruh desa tersebut mencakup total 933 Pedukuhan yang tersebar di 17 Kecamatan di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Desa didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan kewenangan untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintahan berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan hak tradisional.
  • Status Pemerintahan Desa ditegaskan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Kewenangan desa diprioritaskan pada empat aspek utama, yaitu:
    1. Kewenangan berdasarkan hak asal usul desa;
    2. Kewenangan lokal berskala desa;
    3. Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah DIY, dan Pemerintah Kabupaten;
    4. Kewenangan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Penegasan batas desa dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan tanda batas yurisdiksi yang jelas antarwilayah desa.
  3. Penetapan batas desa dilakukan secara kartometrik di atas peta dasar yang menyajikan unsur alam dan buatan manusia dengan skala serta georeferensi tertentu.

Larangan & Ketentuan Khusus

Setiap teknis pelaksanaan mengenai rincian kewenangan desa serta penetapan batas wilayah secara detail dilarang diputuskan secara sepihak oleh desa, melainkan wajib diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. Peraturan ini juga mengamanatkan proses inventarisasi desa-desa yang ada untuk mendapatkan kode desa resmi sebagai basis data wilayah administrasi pemerintahan yang valid. Penyelenggaraan Pedukuhan berfungsi sebagai unsur pembantu Lurah Desa dalam pelaksanaan tugas kewilayahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 APRIL 2015 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.

.