| Tentang | PEDOMAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemerintah Desa, Organisasi |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2015 diterbitkan sebagai dasar hukum untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan memberikan pedoman yang seragam mengenai susunan organisasi, kedudukan, tugas, serta tata kerja pemerintah desa. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2007 beserta perubahannya agar selaras dengan tata kelola desa yang lebih modern dan otonom.
Dokumen ini merinci susunan organisasi Pemerintah Desa yang terdiri atas Lurah Desa dan Pamong Desa. Adapun struktur Pamong Desa dibagi menjadi tiga unsur pembantu utama sebagai berikut:
Lurah Desa memegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan dan aset desa, serta bertanggung jawab memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
Penyusunan organisasi di setiap desa harus mengedepankan prinsip proporsionalitas dan efektivitas dengan mengikuti ketentuan teknis berikut:
Peraturan ini memuat aturan peralihan dan larangan penting guna menjamin kepastian hukum bagi perangkat desa yang sedang menjabat:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 April 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.