Peraturan Daerah Tahun 2015 Nomor 2

Tentang PEDOMAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemerintah Desa, Organisasi

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2015 diterbitkan sebagai dasar hukum untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan memberikan pedoman yang seragam mengenai susunan organisasi, kedudukan, tugas, serta tata kerja pemerintah desa. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2007 beserta perubahannya agar selaras dengan tata kelola desa yang lebih modern dan otonom.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci susunan organisasi Pemerintah Desa yang terdiri atas Lurah Desa dan Pamong Desa. Adapun struktur Pamong Desa dibagi menjadi tiga unsur pembantu utama sebagai berikut:

  • Sekretariat Desa: Merupakan unsur staf yang dipimpin oleh Carik Desa, bertugas membantu Lurah dalam administrasi pemerintahan.
  • Pelaksana Teknis: Merupakan unsur pembantu Lurah sebagai pelaksana tugas operasional di lapangan yang dibagi dalam bentuk seksi-seksi.
  • Pelaksana Kewilayahan: Merupakan unsur satuan tugas di tingkat wilayah yang secara lokal disebut sebagai Pedukuhan dan dipimpin oleh seorang Dukuh.

Lurah Desa memegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan dan aset desa, serta bertanggung jawab memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyusunan organisasi di setiap desa harus mengedepankan prinsip proporsionalitas dan efektivitas dengan mengikuti ketentuan teknis berikut:

  1. Jumlah bidang urusan pada Sekretariat Desa dibatasi paling banyak 3 (tiga) urusan, yaitu Urusan Keuangan, Urusan Umum, dan Urusan Program.
  2. Jumlah seksi pada Pelaksana Teknis dibatasi paling banyak 3 (tiga) seksi, yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan, dan Seksi Kemasyarakatan.
  3. Penyusunan SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) harus mempertimbangkan kemampuan keuangan desa, potensi sumber daya manusia, serta kondisi sosial budaya setempat.
  4. Setiap rancangan Peraturan Desa mengenai organisasi wajib dimintakan evaluasi kepada Bupati melalui Camat untuk memastikan kesesuaian dengan aturan yang lebih tinggi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat aturan peralihan dan larangan penting guna menjamin kepastian hukum bagi perangkat desa yang sedang menjabat:

  • Lurah dan Pamong Desa yang sudah menjabat sebelum aturan ini berlaku tetap menjalankan tugasnya hingga masa jabatannya berakhir (status quo).
  • Lurah Desa dilarang melakukan penataan Pamong Desa secara sewenang-wenang tanpa didahului penetapan Peraturan Desa yang sah.
  • Pembatalan Peraturan Desa dapat dilakukan oleh Bupati melalui Keputusan Bupati apabila hasil evaluasi Camat tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa.
  • Pamong Desa yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil tetap dapat menjabat selama mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian sesuai ketentuan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 April 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.