| Tentang | PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DESA |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Keuangan Desa, Pokok-Pokok Pengelolaan, Pencabutan |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2015 adalah peraturan yang bersifat administratif untuk mencabut kebijakan lama, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Desa. Status peraturan ini adalah pencabutan total karena aturan sebelumnya dianggap sudah tidak relevan dan bertentangan dengan struktur hukum yang lebih tinggi, terutama setelah diberlakukannya regulasi baru mengenai desa di tingkat nasional.
Isi utama dari dokumen hukum ini adalah penghapusan kekuatan hukum dari aturan pengelolaan keuangan desa yang lama. Alasan mendasar pencabutan ini mencakup ketidaksesuaian dengan:
Dokumen ini menetapkan langkah transisi dan prioritas pengaturan sebagai berikut:
Terdapat beberapa poin penting dan aturan khusus yang menjadi catatan dalam pencabutan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 April 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.