Peraturan Daerah Tahun 2015 Nomor 5

Tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Keuangan Desa, Pokok-Pokok Pengelolaan, Pencabutan

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2015 adalah peraturan yang bersifat administratif untuk mencabut kebijakan lama, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Desa. Status peraturan ini adalah pencabutan total karena aturan sebelumnya dianggap sudah tidak relevan dan bertentangan dengan struktur hukum yang lebih tinggi, terutama setelah diberlakukannya regulasi baru mengenai desa di tingkat nasional.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari dokumen hukum ini adalah penghapusan kekuatan hukum dari aturan pengelolaan keuangan desa yang lama. Alasan mendasar pencabutan ini mencakup ketidaksesuaian dengan:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengenai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  • Peraturan Gubernur DIY Nomor 112 Tahun 2014 terkait pemanfaatan tanah desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini menetapkan langkah transisi dan prioritas pengaturan sebagai berikut:

  1. Segala bentuk pengaturan teknis mengenai pengelolaan keuangan desa selanjutnya tidak lagi menggunakan Perda, melainkan akan diatur melalui Peraturan Bupati.
  2. Penyusunan aturan oleh Bupati harus berpedoman pada standar nasional yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014.
  3. Prioritas penyesuaian mencakup restrukturisasi Struktur APBDesa, klasifikasi jenis pendapatan desa, dan klasifikasi jenis belanja desa agar sesuai dengan sistem akuntansi pemerintahan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa poin penting dan aturan khusus yang menjadi catatan dalam pencabutan ini:

  • Peraturan lama dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
  • Terdapat larangan tersirat untuk menggunakan mekanisme lama dalam pengelolaan tanah desa sebagai tambahan penghasilan (Lungguh/Bengkok) bagi Lurah dan Pamong Desa tanpa melalui mekanisme penganggaran yang baru.
  • Mekanisme penganggaran untuk penghasilan bagi Lurah, Pamong Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib disesuaikan dengan ketentuan terbaru agar tidak terjadi pelanggaran administratif keuangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 April 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.