Peraturan Daerah Tahun 2015 Nomor 5

Tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Keuangan Desa, Pokok-Pokok Pengelolaan, Pencabutan

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2015 adalah regulasi yang ditetapkan secara khusus untuk mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Desa. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyinkronkan aturan di tingkat daerah dengan dinamika regulasi nasional yang baru, seiring dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan aturan pelaksanaannya di tingkat pusat.

Poin-Poin Utama

Isi dari dokumen hukum ini memuat perubahan mendasar terkait landasan hukum pengelolaan keuangan di tingkat desa, yaitu:

  • Pembatalan Aturan Lama: Seluruh isi dari Perda Nomor 2 Tahun 2009 dinyatakan dicabut dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum tetap (void).
  • Alih Kewenangan Teknis: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan keuangan desa kini tidak lagi diatur melalui Peraturan Daerah, melainkan didelegasikan melalui Peraturan Bupati.
  • Kepatuhan Hierarki Hukum: Penyesuaian dilakukan agar pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Bantul selaras dengan pedoman teknis dari Permendagri Nomor 113 Tahun 2014.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari pencabutan ini adalah untuk menata ulang beberapa aspek teknis dalam anggaran desa yang sebelumnya dianggap sudah tidak relevan, dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Struktur APBDesa: Penyelarasan format dan susunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa agar seragam secara nasional.
  2. Jenis Pendapatan dan Belanja: Pendefinisian ulang kategori sumber dana desa dan alokasi pengeluarannya.
  3. Pengelolaan Tanah Desa: Pengaturan teknis mengenai pemanfaatan tanah desa sebagai tambahan penghasilan (Lungguh/Bengkok) bagi Lurah dan Pamong Desa.
  4. Mekanisme Penganggaran: Perbaikan prosedur dalam penyusunan anggaran untuk penghasilan aparatur desa serta operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat ketentuan penting sebagai berikut:

  • Larangan Dasar Hukum Lama: Sejak peraturan ini berlaku, aparat pemerintahan desa dilarang merujuk pada Perda Nomor 2 Tahun 2009 dalam setiap pengambilan keputusan terkait keuangan.
  • Masa Transisi: Selama Peraturan Bupati yang baru belum diterbitkan, pengelolaan keuangan desa wajib berpedoman langsung pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  • Waktu Pemberlakuan: Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan untuk menjamin kepastian hukum di desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 April 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.