| Tentang | PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DESA |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Keuangan Desa, Pokok-Pokok Pengelolaan, Pencabutan |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2015 adalah regulasi yang ditetapkan secara khusus untuk mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Desa. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyinkronkan aturan di tingkat daerah dengan dinamika regulasi nasional yang baru, seiring dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan aturan pelaksanaannya di tingkat pusat.
Isi dari dokumen hukum ini memuat perubahan mendasar terkait landasan hukum pengelolaan keuangan di tingkat desa, yaitu:
Fokus utama dari pencabutan ini adalah untuk menata ulang beberapa aspek teknis dalam anggaran desa yang sebelumnya dianggap sudah tidak relevan, dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Peraturan ini memuat ketentuan penting sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 April 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.