Peraturan Daerah Tahun 2015 Nomor 6

Tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peraturan Desa, Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan, Pencabutan

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2015 yang menetapkan pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. Tujuan utama pencabutan ini adalah untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya setelah diterbitkannya kebijakan nasional mengenai desa yang baru.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa perubahan mendasar dan poin penting dalam dokumen hukum ini, antara lain:

  • Pernyataan resmi bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 sudah tidak berlaku lagi terhitung sejak peraturan ini diundangkan.
  • Adanya ketidaksesuaian materi muatan pada peraturan lama dengan regulasi terbaru, terutama terkait cakupan jenis peraturan di tingkat desa.
  • Peralihan wewenang pengaturan teknis mengenai prosedur pembentukan peraturan di desa yang kini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan teknis kedepannya, pemerintah daerah memprioritaskan penyesuaian aturan desa agar mencakup aspek-aspek berikut:

  1. Penyusunan regulasi baru yang berpedoman pada Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
  2. Perluasan cakupan pengaturan yang tidak hanya terbatas pada Peraturan Desa, tetapi juga mencakup Peraturan Lurah Desa, Peraturan Bersama Lurah Desa, dan Keputusan Lurah Desa.
  3. Standardisasi mengenai evaluasi rancangan Peraturan Desa dan mekanisme pengundangan agar memiliki kekuatan hukum yang sah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat ketentuan khusus dan implikasi hukum sebagai berikut:

  • Dilarang menggunakan Perda Nomor 3 Tahun 2009 sebagai dasar hukum dalam pembentukan produk hukum desa sejak tanggal 20 April 2015.
  • Selama Peraturan Bupati yang baru belum ditetapkan, segala bentuk pengaturan mengenai peraturan di desa wajib merujuk langsung pada pedoman teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014.
  • Segala hal yang bersifat administratif dalam penyusunan peraturan desa harus menyesuaikan dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 APRIL 2015 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.

.