Peraturan Daerah Tahun 2015 Nomor 7

Tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN BAGI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penyelenggara Pemerintahan Desa, Kedudukan Keuangan, Pencabutan

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2015 yang secara khusus mengatur tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyelaraskan regulasi tingkat daerah dengan kebijakan nasional yang baru, mengingat aturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan dinamika perundang-undangan mengenai desa yang berlaku di tingkat pusat.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memuat beberapa poin perubahan mendasar bagi struktur hukum pemerintahan desa di Kabupaten Bantul, yaitu:

  • Pembatalan secara resmi terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 yang mengatur kedudukan keuangan penyelenggara pemerintahan desa.
  • Penyesuaian dasar hukum yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
  • Delegasi wewenang pengaturan teknis, di mana ketentuan mengenai penghasilan dan tunjangan perangkat desa kini dialihkan pengaturannya dari Peraturan Daerah menjadi Peraturan Bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam masa transisi dan pelaksanaan aturan baru, terdapat beberapa prioritas teknis yang harus diikuti oleh pemerintah desa, antara lain:

  1. Penetapan penghasilan tetap serta tunjangan bagi Lurah Desa dan Pamong Desa yang harus berpedoman pada standar peraturan yang lebih tinggi.
  2. Pengaturan mengenai kedudukan keuangan bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar tercipta keseimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  3. Pemanfaatan tanah desa sebagai tambahan penghasilan bagi perangkat desa dalam bentuk Lungguh atau bengkok.
  4. Penyusunan mekanisme penganggaran yang harus termuat secara transparan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
  5. Penerapan tata kelola keuangan yang merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Keuangan Desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan batasan yang diatur untuk menjamin kepastian hukum, yaitu:

  • Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku lagi sejak peraturan pencabutan ini diundangkan.
  • Seluruh pengaturan kedudukan keuangan bagi pejabat desa dilarang bertentangan dengan standard operating procedure yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait.
  • Aturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan untuk memberikan dasar hukum segera bagi penyusunan Peraturan Bupati yang baru.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 April 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.