| Tentang | PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN BAGI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 7 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penyelenggara Pemerintahan Desa, Kedudukan Keuangan, Pencabutan |
Dokumen hukum ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2015 yang secara khusus mengatur tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyelaraskan regulasi tingkat daerah dengan kebijakan nasional yang baru, mengingat aturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan dinamika perundang-undangan mengenai desa yang berlaku di tingkat pusat.
Peraturan ini memuat beberapa poin perubahan mendasar bagi struktur hukum pemerintahan desa di Kabupaten Bantul, yaitu:
Dalam masa transisi dan pelaksanaan aturan baru, terdapat beberapa prioritas teknis yang harus diikuti oleh pemerintah desa, antara lain:
Terdapat ketentuan khusus dan batasan yang diatur untuk menjamin kepastian hukum, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 April 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.