Peraturan Daerah Tahun 2015 Nomor 8

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Retribusi Jasa Usaha, Perubahan

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2015 merupakan regulasi yang menetapkan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan ketentuan retribusi atas berbagai pelayanan Pemerintah Daerah guna menyesuaikan dengan perkembangan kriteria jenis retribusi jasa usaha dan meningkatkan efisiensi administrasi serta pendapatan daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur beberapa perubahan teknis dan penambahan substansi penting, di antaranya:

  • Penambahan jenis retribusi baru, yaitu Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa ke dalam daftar jenis retribusi jasa usaha daerah.
  • Perubahan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah yang kini secara spesifik mencakup Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), berbagai alat berat konstruksi (mesin gilas, stamper, molen), serta bus.
  • Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan event wisata di tempat rekreasi, baik dikelola mandiri maupun melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
  • Penetapan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) sebagai instrumen resmi untuk menagih retribusi yang terutang atau kurang bayar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama regulasi ini terletak pada pengaturan struktur tarif yang lebih detail pada lampiran peraturan, dengan prioritas sebagai berikut:

  1. Tarif sewa Rusunawa diatur secara berjenjang berdasarkan lantai, mulai dari Rp75.000,00 hingga Rp175.000,00 per bulan.
  2. Retribusi tempat rekreasi seperti Kawasan Pantai Parangtritis dibedakan berdasarkan hari kunjungan, yakni Rp3.750,00 pada hari biasa dan Rp4.750,00 pada hari libur atau saat ada event wisata.
  3. Pemanfaatan kekayaan daerah berupa alat berat seperti Mesin Gilas dikenakan tarif harian yang berkisar antara Rp100.000,00 hingga Rp200.000,00 sesuai dengan kapasitas tonase mesin.
  4. Penjualan hasil produksi usaha daerah kini mencakup daftar komoditas yang sangat luas di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan dengan satuan harga per kilogram, per ekor, atau per bibit.

Larangan & Ketentuan Khusus

Hal-hal yang dilarang dan ketentuan peralihan yang diatur meliputi:

  • Wajib retribusi dilarang melanggar ketentuan pembayaran, di mana pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal 3 kali lipat dari jumlah retribusi terutang.
  • Terdapat pengecualian retribusi untuk penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi asli tanah tersebut serta penjualan produksi oleh pihak swasta atau BUMN/BUMD.
  • Wajib retribusi Rusunawa yang sudah terikat perjanjian sewa sebelum aturan ini berlaku tetap dinyatakan sah dengan besaran sewa sesuai perjanjian lama hingga masa berlaku habis.
  • Peraturan ini secara resmi mulai berlaku efektif setelah 6 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 01 JULI 2015 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.