| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 8 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh :
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Retribusi Jasa Usaha, Perubahan |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2015 merupakan regulasi yang menetapkan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan ketentuan retribusi atas berbagai pelayanan Pemerintah Daerah guna menyesuaikan dengan perkembangan kriteria jenis retribusi jasa usaha dan meningkatkan efisiensi administrasi serta pendapatan daerah.
Dokumen ini mengatur beberapa perubahan teknis dan penambahan substansi penting, di antaranya:
Fokus utama regulasi ini terletak pada pengaturan struktur tarif yang lebih detail pada lampiran peraturan, dengan prioritas sebagai berikut:
Hal-hal yang dilarang dan ketentuan peralihan yang diatur meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 01 JULI 2015 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.
.