| Tentang | Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 12 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Lingkungan Hidup, Perlindungan, Penyelenggaraan |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2015 merupakan regulasi baru yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam upaya pelestarian, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan guna menjamin hak asasi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta mencegah terjadinya penurunan kualitas lingkungan akibat aktivitas pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Dokumen ini mengatur tata kelola lingkungan secara komprehensif melalui instrumen Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, hingga penegakan hukum. Poin-poin mendasar yang diatur antara lain:
Pelaksanaan teknis peraturan ini menitikberatkan pada standarisasi dokumen lingkungan dan prosedur perizinan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat larangan keras dan sanksi administratif bagi setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan, meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 01 September 2015 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.
.