Peraturan Daerah Tahun 2015 Nomor 12

Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Lingkungan Hidup, Perlindungan, Penyelenggaraan

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2015 merupakan regulasi baru yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam upaya pelestarian, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan guna menjamin hak asasi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta mencegah terjadinya penurunan kualitas lingkungan akibat aktivitas pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur tata kelola lingkungan secara komprehensif melalui instrumen Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, hingga penegakan hukum. Poin-poin mendasar yang diatur antara lain:

  • Pelaksanaan inventarisasi lingkungan hidup untuk memetakan potensi dan masalah sumber daya alam.
  • Penyusunan RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) sebagai pedoman rencana pembangunan daerah.
  • Pengendalian pencemaran media lingkungan yang mencakup pengelolaan kualitas air, udara, dan tanah.
  • Pelestarian fungsi ekosistem khusus di Bantul seperti mangrove, karst, dan ekosistem gumuk pasir.
  • Penyelenggaraan Sistem Informasi Lingkungan Hidup yang wajib dipublikasikan kepada masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis peraturan ini menitikberatkan pada standarisasi dokumen lingkungan dan prosedur perizinan dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki dokumen lingkungan berupa Amdal, UKL-UPL, atau SPPL berdasarkan tingkat dampak lingkungannya.
  2. Pemantauan kualitas air pada sumber air wajib dilakukan oleh instansi terkait minimal 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
  3. Penetapan Baku Mutu lingkungan daerah (air limbah, emisi, dan gangguan) dapat ditentukan lebih ketat atau sama dengan standar nasional.
  4. Pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji berkala emisi gas buang dan kebisingan di bengkel yang terakreditasi.
  5. Penyediaan Laboratorium Lingkungan oleh Pemerintah Daerah untuk mendukung pengawasan dan validitas data pencemaran.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat larangan keras dan sanksi administratif bagi setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan, meliputi:

  • Dilarang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki Izin Lingkungan.
  • Dilarang membuang Limbah B3 dan air limbah ke sumber air tanpa izin bupati atau melampaui Baku Mutu yang ditetapkan.
  • Dilarang merusak ekosistem mangrove, melakukan pencemaran tanah, serta merusak kawasan gumuk pasir.
  • Pelanggar perintah penanggulangan pencemaran dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.
  • Aturan peralihan menyatakan bahwa semua izin lingkungan yang telah ada sebelum peraturan ini berlaku tetap sah hingga masa berlakunya habis.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 01 September 2015 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.

.