Peraturan Daerah Tahun 2015 Nomor 14

Tentang Peran Serta Lembaga Usaha Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penanggulangan Bencana, Penyelenggaraan, Lembaga Usaha, Peran Serta

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah ini merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk mengatur keterlibatan Lembaga Usaha secara terorganisir dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir karena menyadari bahwa bencana memberikan dampak sosiologis, ekonomi, dan psikologis yang besar, sehingga diperlukan peran signifikan dari sektor usaha sebagai salah satu pilar utama selain pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi ancaman tersebut.

Poin-Poin Utama

  • Lembaga Usaha didefinisikan sebagai badan hukum baik BUMN, BUMD, koperasi, maupun swasta yang menjalankan usaha tetap di wilayah Indonesia.
  • Peran serta lembaga usaha dilakukan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) atau bentuk partisipasi lainnya yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah.
  • Tahapan peran serta mencakup masa prabencana (pencegahan dan kesiapsiagaan), saat tanggap darurat, serta masa pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).
  • Pemerintah Daerah memberikan jaminan perlindungan keamanan serta kemudahan fasilitas bagi lembaga usaha yang berkontribusi dalam penanggulangan bencana.
  • Kegiatan yang dilakukan wajib mematuhi asas akuntabilitas, standar layanan minimum, norma kemanusiaan, serta menghormati budaya lokal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Penyusunan dokumen teknis pada tahap prabencana dan pascabencana wajib menyertakan nota kesepahaman, kerangka acuan kegiatan, rencana kegiatan, dan perjanjian kerja sama.
  2. Prioritas kegiatan prabencana meliputi pengenalan risiko, pembangunan sistem peringatan dini (early warning system), dan penyusunan business continuity plan internal perusahaan.
  3. Prioritas kegiatan pascabencana difokuskan pada perbaikan sarana umum, pelayanan kesehatan, pemulihan sosial psikologis, serta pembangunan kembali hunian masyarakat.
  4. Dalam kondisi tanggap darurat, lembaga usaha wajib melaporkan identitas personel, daftar logistik, dan keahlian kepada Komandan Pos Komando Penanganan Darurat untuk mendapatkan persetujuan pendayagunaan bantuan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Lembaga usaha dilarang keras melakukan kegiatan penanggulangan bencana yang berlatar belakang kepentingan politik, pertahanan, atau keamanan.
  • Dilarang melakukan tindakan yang bersifat eksploitasi terhadap korban bencana maupun tindakan yang bertentangan dengan adat istiadat setempat.
  • Terdapat sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pemutusan perjanjian kerja sama sepihak oleh Pemerintah Daerah jika lembaga usaha melanggar aturan yang ditetapkan.
  • Ketentuan pengalihan aset mengatur bahwa aset yang muncul dari kegiatan penanggulangan bencana harus ditatausahakan pengalihan kepemilikannya melalui mekanisme hibah kepada Pemerintah Daerah atau masyarakat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2015 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.