Ringkasan Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2015 merupakan regulasi yang mengatur keterlibatan terorganisir dari sektor swasta dan badan usaha dalam penanggulangan bencana. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan daerah dengan melibatkan Lembaga Usaha sebagai salah satu pilar utama dalam menghadapi dampak sosiologis, ekonomi, dan psikologis akibat bencana. Status peraturan ini adalah pedoman teknis untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 di tingkat daerah guna memastikan proses penanggulangan bencana berjalan secara berdayaguna dan akuntabel.
Poin-Poin Utama
- Lembaga Usaha yang dimaksud meliputi BUMN, BUMD, koperasi, maupun badan usaha swasta yang berkedudukan di wilayah Indonesia.
- Peran serta dapat dilakukan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) atau bentuk partisipasi lain yang dikoordinasikan oleh Tim CSR daerah atau BPBD.
- Proses keterlibatan harus didokumentasikan melalui nota kesepahaman, kerangka acuan kegiatan, rencana kegiatan, serta perjanjian kerjasama.
- Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan jaminan perlindungan keamanan serta kemudahan fasilitas bagi lembaga usaha yang melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana sesuai kemampuan daerah.
Prioritas & Ketentuan Teknis
- Pada tahap prabencana, prioritas diberikan pada pengenalan risiko, pembangunan sistem peringatan dini, dan penyusunan Business Continuity Plan (BCP) internal lembaga usaha.
- Pada tahap tanggap darurat, lembaga usaha wajib melaporkan identitas, jumlah personel, dan logistik kepada Pos Komando Penanganan Darurat untuk mendapatkan persetujuan penempatan dari Komandan.
- Pada tahap pascabencana, fokus utama adalah kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana publik, pemulihan kesehatan, serta pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat.
- Seluruh biaya untuk pelaksanaan peran serta merupakan tanggung jawab penuh Lembaga Usaha yang bersangkutan.
- Lembaga usaha wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala yang nantinya akan diumumkan oleh Pemerintah Daerah kepada publik.
Larangan & Ketentuan Khusus
- Lembaga usaha dilarang keras melakukan kegiatan yang berlatar belakang politik atau kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.
- Kegiatan yang dilakukan dilarang bersifat eksploitasi terhadap korban bencana serta tidak boleh bertentangan dengan adat istiadat atau budaya masyarakat setempat.
- Lembaga usaha wajib mematuhi standar minimum layanan dan standar kemanusiaan yang berlaku secara umum.
- Pelanggaran terhadap kewajiban akuntabilitas dan prinsip dasar dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pemutusan perjanjian kerjasama secara sepihak.
- Setelah kegiatan selesai, lembaga usaha dapat melakukan pengalihan kepemilikan aset melalui mekanisme hibah kepada Pemerintah Daerah atau masyarakat.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2015 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.
.