Peraturan Daerah Tahun 2015 Nomor 14

Tentang Peran Serta Lembaga Usaha Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penanggulangan Bencana, Penyelenggaraan, Lembaga Usaha, Peran Serta

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2015 yang mengatur mengenai keterlibatan sektor swasta atau Lembaga Usaha dalam sistem penanggulangan bencana di daerah. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan amanat undang-undang pusat dan bertujuan agar penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Bantul dapat dilakukan secara terpadu, berdayaguna, dan berhasilguna dengan melibatkan peran aktif dunia usaha sebagai salah satu pilar utama.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menegaskan bahwa Lembaga Usaha memiliki kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam penanggulangan bencana, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak lain. Cakupan peran serta ini meliputi tiga fase utama, yaitu:

  • Tahap prabencana (sebelum terjadi bencana).
  • Tahap keadaan darurat (saat terjadi bencana).
  • Tahap pascabencana (setelah terjadi bencana).
Peran serta ini dapat dilakukan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikoordinasikan oleh Tim CSR Daerah atau melalui bentuk partisipasi lainnya yang tetap berpedoman pada rencana aksi daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam aspek pelaksanaan, peraturan ini menetapkan langkah-langkah teknis dan prioritas pelaporan sebagai berikut:

  1. Pada tahap prabencana dan pascabencana, Lembaga Usaha wajib menyusun nota kesepahaman (MoU), kerangka acuan kegiatan, rencana kegiatan, dan perjanjian kerjasama yang disetujui oleh BPBD atau Tim CSR.
  2. Pada tahap tanggap darurat, Lembaga Usaha harus segera melaporkan identitas lembaga, daftar personel beserta keahliannya, serta bantuan logistik dan peralatan kepada Pos Komando Penanganan Darurat.
  3. Seluruh biaya yang timbul untuk pelaksanaan peran serta ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Lembaga Usaha yang bersangkutan.
  4. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan jaminan perlindungan keamanan, kemudahan, dan fasilitas bagi Lembaga Usaha sesuai dengan kemampuan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pemerintah Daerah menetapkan batasan ketat bagi Lembaga Usaha dalam menjalankan aksinya guna menjaga netralitas dan etika kemanusiaan. Larangan-larangan tersebut meliputi:

  • Dilarang melakukan kegiatan yang memiliki latar belakang kepentingan politik, pertahanan, maupun keamanan.
  • Dilarang melakukan eksploitasi dalam bentuk apa pun terhadap masyarakat yang menjadi korban bencana.
  • Dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan adat istiadat, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Apabila Lembaga Usaha melanggar ketentuan di atas atau tidak menjalankan prinsip akuntabilitas, maka pemerintah daerah berwenang memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pemutusan perjanjian kerjasama secara sepihak.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2015 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.