| Tentang | Peran Serta Lembaga Usaha Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 14 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penanggulangan Bencana, Penyelenggaraan, Lembaga Usaha, Peran Serta |
Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2015 yang mengatur mengenai keterlibatan sektor swasta atau Lembaga Usaha dalam sistem penanggulangan bencana di daerah. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan amanat undang-undang pusat dan bertujuan agar penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Bantul dapat dilakukan secara terpadu, berdayaguna, dan berhasilguna dengan melibatkan peran aktif dunia usaha sebagai salah satu pilar utama.
Peraturan ini menegaskan bahwa Lembaga Usaha memiliki kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam penanggulangan bencana, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak lain. Cakupan peran serta ini meliputi tiga fase utama, yaitu:
Dalam aspek pelaksanaan, peraturan ini menetapkan langkah-langkah teknis dan prioritas pelaporan sebagai berikut:
Pemerintah Daerah menetapkan batasan ketat bagi Lembaga Usaha dalam menjalankan aksinya guna menjaga netralitas dan etika kemanusiaan. Larangan-larangan tersebut meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2015 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.
.