Peraturan Daerah Tahun 2015 Nomor 21

Tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 21
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpustakaan, Pengelolaan, Penyelenggaraan

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah (Perda) ini menetapkan kerangka hukum bagi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah Kabupaten Bantul. Sebagai regulasi yang komprehensif, aturan ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam mengakses informasi, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan sistem perpustakaan yang sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP). Peraturan ini menegaskan posisi perpustakaan sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat yang harus dikelola secara profesional.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur berbagai aspek teknis terkait infrastruktur, jenis layanan, dan sumber daya manusia yang meliputi:

  • Klasifikasi jenis perpustakaan yang terdiri atas perpustakaan umum, perpustakaan khusus, perpustakaan perguruan tinggi, dan perpustakaan sekolah/madrasah.
  • Standar kompetensi bagi Pustakawan dan tenaga teknis yang harus memenuhi kualifikasi pendidikan dan pelatihan kepustakawanan.
  • Kewajiban setiap lembaga pendidikan formal, baik negeri maupun swasta, untuk menyelenggarakan perpustakaan.
  • Pembentukan organisasi profesi pustakawan dan forum pengelola perpustakaan untuk meningkatkan kualitas layanan di daerah.
  • Fungsi Lembaga Perpustakaan Daerah sebagai instansi pembina, rujukan, dan pelestarian khasanah budaya daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menitikberatkan pada pengembangan layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta alokasi anggaran yang pasti dengan urutan pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Setiap sekolah atau madrasah wajib mengalokasikan dana minimal 5% (lima persen) dari anggaran belanja operasional atau belanja barang untuk pengembangan koleksi dan sarana perpustakaan.
  2. Sarana perpustakaan harus memenuhi kriteria teknis yang meliputi aspek ergonomik, kecukupan lahan, serta ketersediaan ruang pengolahan, ruang penyimpanan, ruang baca, dan ruang layanan.
  3. Pelestarian koleksi daerah diprioritaskan melalui kegiatan alih media ke format digital, perawatan rutin untuk menghindari kerusakan akibat faktor lingkungan, serta restorasi fisik.
  4. Penyediaan fasilitas sarana dan prasarana wajib mempertimbangkan kebutuhan pemustaka berkebutuhan khusus, termasuk penyandang disabilitas, lansia, serta ibu hamil dan menyusui.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan khusus mengenai perlindungan aset sejarah dan konsekuensi hukum atas pelanggaran ketentuan peraturan ini:

  • Masyarakat yang memiliki Naskah Kuno (dokumen tertulis berusia minimal 50 tahun yang bernilai sejarah) wajib mendaftarkannya ke perpustakaan daerah untuk kepentingan pendataan dan pelestarian.
  • Pemustaka dilarang merusak atau tidak mengembalikan koleksi perpustakaan sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
  • Setiap penyelenggara perpustakaan dilarang mengabaikan standar nasional dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan teknis dan administratif dapat dikenakan Sanksi Administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, pencabutan kartu anggota, hingga penghentian bantuan pembinaan dari pemerintah daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2015 oleh Penjabat Bupati Bantul, SIGIT SAPTO RAHARJO.

.