| Tentang | PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 21 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpustakaan, Pengelolaan, Penyelenggaraan |
Peraturan Daerah (Perda) ini menetapkan kerangka hukum bagi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah Kabupaten Bantul. Sebagai regulasi yang komprehensif, aturan ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam mengakses informasi, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan sistem perpustakaan yang sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP). Peraturan ini menegaskan posisi perpustakaan sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat yang harus dikelola secara profesional.
Dokumen ini mengatur berbagai aspek teknis terkait infrastruktur, jenis layanan, dan sumber daya manusia yang meliputi:
Pemerintah daerah menitikberatkan pada pengembangan layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta alokasi anggaran yang pasti dengan urutan pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat aturan khusus mengenai perlindungan aset sejarah dan konsekuensi hukum atas pelanggaran ketentuan peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2015 oleh Penjabat Bupati Bantul, SIGIT SAPTO RAHARJO.
.