| Tentang | PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 21 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpustakaan, Pengelolaan, Penyelenggaraan |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 merupakan regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh layanan perpustakaan guna meningkatkan wawasan, ilmu pengetahuan, serta mencerdaskan kehidupan bangsa melalui strategi yang inovatif, kreatif, dan berstandar nasional. Peraturan ini bersifat komprehensif dalam mengatur tata kelola perpustakaan dari tingkat daerah hingga desa.
Dokumen ini merincikan berbagai aspek teknis dan administratif dalam pengelolaan perpustakaan, antara lain:
Pemerintah Daerah menetapkan beberapa prioritas utama dan langkah teknis dalam pelaksanaan peraturan ini, yaitu:
Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai kepatuhan dan sanksi sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2015 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.
.