Peraturan Daerah Tahun 2015 Nomor 21

Tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 21
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpustakaan, Pengelolaan, Penyelenggaraan

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 merupakan regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh layanan perpustakaan guna meningkatkan wawasan, ilmu pengetahuan, serta mencerdaskan kehidupan bangsa melalui strategi yang inovatif, kreatif, dan berstandar nasional. Peraturan ini bersifat komprehensif dalam mengatur tata kelola perpustakaan dari tingkat daerah hingga desa.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merincikan berbagai aspek teknis dan administratif dalam pengelolaan perpustakaan, antara lain:

  • Pembagian jenis perpustakaan yang terdiri atas Perpustakaan Umum, Perpustakaan Khusus, Perpustakaan Perguruan Tinggi, dan Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
  • Penerapan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, profesionalisme, keterbukaan, keterukuran, manfaat, kemitraan, dan kearifan lokal.
  • Kewajiban setiap lembaga pendidikan formal, baik negeri maupun swasta, untuk menyelenggarakan perpustakaan.
  • Pengaturan mengenai Pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan yang wajib memenuhi kualifikasi sesuai Standar Nasional Perpustakaan.
  • Perlindungan dan pelestarian Naskah Kuno, yaitu dokumen tertulis yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki nilai penting bagi kebudayaan serta sejarah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Daerah menetapkan beberapa prioritas utama dan langkah teknis dalam pelaksanaan peraturan ini, yaitu:

  1. Perpustakaan Sekolah/Madrasah wajib mengalokasikan dana paling sedikit 5% (lima persen) dari anggaran belanja operasional sekolah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan modal untuk pengembangan perpustakaan.
  2. Pengembangan layanan perpustakaan diarahkan pada sistem berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta melakukan alih media untuk efisiensi dan pelestarian koleksi.
  3. Layanan perpustakaan harus dilakukan secara prima dan mencakup layanan teknis (pengadaan dan pengolahan) serta layanan pemustaka (sirkulasi, referensi, ekstensi, dan informasi).
  4. Sarana perpustakaan minimal wajib memiliki ruangan pengolahan, ruang penyimpanan koleksi, ruang baca, dan ruang layanan yang mudah diakses serta memperhatikan pemustaka berkebutuhan khusus.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai kepatuhan dan sanksi sebagai berikut:

  • Pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan, standar sarana prasarana, dan kewajiban pendaftaran naskah kuno dapat dikenakan Sanksi Administratif.
  • Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, pencabutan kartu anggota, hingga pemberhentian bantuan pembinaan.
  • Masyarakat yang memiliki Naskah Kuno wajib mendaftarkannya kepada instansi terkait untuk kepentingan inventarisasi dan pelestarian.
  • Setiap pemustaka dilarang merusak koleksi dan wajib menjaga serta mengembalikan koleksi sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2015 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.

.