Peraturan Daerah Tahun 2016 Nomor 2

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Jasa Umum, Retribusi, Perubahan

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, menyesuaikan kebijakan pembebasan biaya pengurusan dokumen kependudukan, serta menerapkan prinsip keadilan dalam pengendalian dan pengawasan Menara Telekomunikasi di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Pembaruan definisi teknis mengenai pelayanan publik, termasuk Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
  • Pengenalan istilah dan pengaturan mengenai Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan) serta berbagai metode pelayanannya (aktif, pasif, dan semi aktif).
  • Penetapan daftar Retribusi Jasa Umum yang terdiri dari:
    1. Pelayanan Kesehatan;
    2. Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
    3. Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
    4. Pelayanan Pasar;
    5. Pengujian Kendaraan Bermotor;
    6. Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
    7. Pengolahan Limbah Cair;
    8. Pelayanan Pendidikan; dan
    9. Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pengawasan dan pengendalian Menara Telekomunikasi wajib dilaksanakan minimal 12 kali dalam 1 (satu) tahun.
  2. Biaya operasional pengawasan dan pengendalian (BOPP) untuk satu menara ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
  3. Rumus perhitungan retribusi terutang adalah: RT = {BOPP X (Jumlah NMT)} X TPJ.
  4. Nilai Menara Telekomunikasi (NMT) ditentukan berdasarkan indikator berikut:
    • Pemanfaatan ruang (luas tanah);
    • Ketinggian menara;
    • Struktur menara (jumlah kaki atau tipe monopole);
    • Lokasi menara (wilayah permukiman atau bukan);
    • Status penggunaan (mandiri atau bersama).
  5. Contoh simulasi perhitungan menunjukkan bahwa menara bersama dengan kriteria tertentu dapat dikenakan retribusi sebesar Rp6.480.000,00 per tahun.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Wajib Retribusi dilarang lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran yang dapat merugikan keuangan daerah.
  • Pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran retribusi diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.
  • Tindak pidana yang diatur dalam peraturan ini merupakan kategori pelanggaran, dan denda yang terkumpul merupakan penerimaan negara.
  • Pengenaan sanksi pidana tidak menghapuskan kewajiban Wajib Pajak untuk tetap membayar nilai retribusi yang terutang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.