Ringkasan Umum
Peraturan ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, menyesuaikan kebijakan pembebasan biaya pengurusan dokumen kependudukan, serta menerapkan prinsip keadilan dalam pengendalian dan pengawasan Menara Telekomunikasi di wilayah Kabupaten Bantul.
Poin-Poin Utama
- Pembaruan definisi teknis mengenai pelayanan publik, termasuk Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
- Pengenalan istilah dan pengaturan mengenai Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan) serta berbagai metode pelayanannya (aktif, pasif, dan semi aktif).
- Penetapan daftar Retribusi Jasa Umum yang terdiri dari:
- Pelayanan Kesehatan;
- Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
- Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
- Pelayanan Pasar;
- Pengujian Kendaraan Bermotor;
- Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
- Pengolahan Limbah Cair;
- Pelayanan Pendidikan; dan
- Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Prioritas & Ketentuan Teknis
- Pengawasan dan pengendalian Menara Telekomunikasi wajib dilaksanakan minimal 12 kali dalam 1 (satu) tahun.
- Biaya operasional pengawasan dan pengendalian (BOPP) untuk satu menara ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
- Rumus perhitungan retribusi terutang adalah: RT = {BOPP X (Jumlah NMT)} X TPJ.
- Nilai Menara Telekomunikasi (NMT) ditentukan berdasarkan indikator berikut:
- Pemanfaatan ruang (luas tanah);
- Ketinggian menara;
- Struktur menara (jumlah kaki atau tipe monopole);
- Lokasi menara (wilayah permukiman atau bukan);
- Status penggunaan (mandiri atau bersama).
- Contoh simulasi perhitungan menunjukkan bahwa menara bersama dengan kriteria tertentu dapat dikenakan retribusi sebesar Rp6.480.000,00 per tahun.
Larangan & Ketentuan Khusus
- Wajib Retribusi dilarang lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran yang dapat merugikan keuangan daerah.
- Pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran retribusi diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.
- Tindak pidana yang diatur dalam peraturan ini merupakan kategori pelanggaran, dan denda yang terkumpul merupakan penerimaan negara.
- Pengenaan sanksi pidana tidak menghapuskan kewajiban Wajib Pajak untuk tetap membayar nilai retribusi yang terutang.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.