| Tentang | PAMONG DESA |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Mei 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh :
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Desa, Pamong |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2016 merupakan regulasi teknis yang mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Pamong Desa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sekaligus mencabut aturan lama, yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2012. Fokus utama dari aturan ini adalah sinkronisasi tata kelola pemerintahan desa dengan Undang-Undang Desa yang baru untuk menjamin profesionalitas unsur perangkat desa.
Dokumen ini merinci struktur dan mekanisme kerja pemerintahan desa dengan poin-poin sebagai berikut:
Beberapa ketentuan teknis dan persyaratan prioritas yang diatur dalam regulasi ini meliputi:
Terdapat aturan ketat dan larangan bagi Pamong Desa guna menjaga integritas jabatan, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.