Peraturan Daerah Tahun 2016 Nomor 5

Tentang PAMONG DESA
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Mei 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Desa, Pamong

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2016 merupakan regulasi teknis yang mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Pamong Desa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sekaligus mencabut aturan lama, yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2012. Fokus utama dari aturan ini adalah sinkronisasi tata kelola pemerintahan desa dengan Undang-Undang Desa yang baru untuk menjamin profesionalitas unsur perangkat desa.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci struktur dan mekanisme kerja pemerintahan desa dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Pamong Desa diidentifikasikan sebagai unsur staf yang membantu Lurah Desa, yang terdiri dari Sekretariat Desa (dipimpin oleh Carik Desa), pelaksana teknis, dan unsur kewilayahan.
  • Proses pengangkatan dilakukan melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan yang transparan oleh Panitia khusus beranggotakan 9 orang.
  • Ujian seleksi calon perangkat desa bersifat komprehensif, mencakup ujian tertulis, wawancara, tes psikologi, hingga ujian praktik.
  • Lurah memiliki kewenangan mengangkat Staf Honorer Desa untuk membantu tugas administrasi sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Beberapa ketentuan teknis dan persyaratan prioritas yang diatur dalam regulasi ini meliputi:

  1. Syarat pendidikan formal minimal adalah sekolah menengah umum (SMA) atau yang sederajat.
  2. Batas usia pendaftar ditentukan paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat pendaftaran.
  3. Calon wajib terdaftar sebagai penduduk desa setempat dan bertempat tinggal minimal 1 tahun di desa tersebut.
  4. Calon harus mendapatkan dukungan dari penduduk desa setempat minimal sebanyak 50 orang yang dibuktikan dengan fotocopy KTP.
  5. Masa jabatan Pamong Desa ditentukan hingga mencapai usia 60 tahun.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan ketat dan larangan bagi Pamong Desa guna menjaga integritas jabatan, di antaranya:

  • Calon yang telah ditetapkan dilarang mengundurkan diri; pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan denda administrasi sebesar Rp 25.000.000,00 yang akan menjadi pendapatan desa.
  • Dilarang merangkap jabatan sebagai anggota BPD, anggota legislatif (DPR/DPD/DPRD), pengurus partai politik, atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum.
  • Dilarang meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Mekanisme pemberhentian sementara berlaku bagi pamong yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.