| Tentang | Peningkatan Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 13 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 13/B/Inst/Bt/1994 yang diterbitkan sebagai respon atas pemberlakuan kebijakan nasional mengenai uji coba 5 (lima) hari kerja setiap minggu. Instruksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perubahan jam kerja tersebut tetap dibarengi dengan peningkatan disiplin kerja dan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui mekanisme pengawasan melekat oleh setiap pimpinan unit kerja.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran pimpinan di Kabupaten Bantul, mulai dari Kepala Instansi, Dinas, Camat, hingga Kepala Desa. Isi pokok dari instruksi ini mencakup kewajiban bagi para pejabat tersebut untuk melakukan pembinaan langsung terhadap staf mereka dan memberikan teguran resmi secara prosedural bagi pegawai yang terbukti sering melanggar jam kerja atau mangkir tanpa alasan yang sah. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pelaksanaan instruksi ini menitikberatkan pada langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan tegas dan ancaman sanksi bagi para pimpinan unit kerja dalam dokumen ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 September 1994 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.