Instruksi Bupati Tahun 1994 Nomor 13

Tentang Peningkatan Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 13/B/Inst/Bt/1994 yang diterbitkan sebagai respon atas pemberlakuan kebijakan nasional mengenai uji coba 5 (lima) hari kerja setiap minggu. Instruksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perubahan jam kerja tersebut tetap dibarengi dengan peningkatan disiplin kerja dan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui mekanisme pengawasan melekat oleh setiap pimpinan unit kerja.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran pimpinan di Kabupaten Bantul, mulai dari Kepala Instansi, Dinas, Camat, hingga Kepala Desa. Isi pokok dari instruksi ini mencakup kewajiban bagi para pejabat tersebut untuk melakukan pembinaan langsung terhadap staf mereka dan memberikan teguran resmi secara prosedural bagi pegawai yang terbukti sering melanggar jam kerja atau mangkir tanpa alasan yang sah. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan instruksi ini menitikberatkan pada langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Peningkatan intensitas pembinaan pegawai secara internal di setiap lingkungan unit kerja masing-masing.
  2. Pemberian peringatan yang tegas dan bersifat prosedural kepada oknum pegawai yang kedapatan sering tidak masuk kerja dengan berbagai macam alasan.
  3. Penerapan fungsi Kepala Unit atau Sub Unit Kerja sebagai garda terdepan dalam melakukan pengawasan harian terhadap pelaksanaan jam kerja stafnya.
  4. Pelaksanaan instruksi secara menyeluruh dengan penuh tanggung jawab demi menjaga marwah birokrasi di daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan tegas dan ancaman sanksi bagi para pimpinan unit kerja dalam dokumen ini:

  • Pimpinan yang diketahui tidak mengindahkan instruksi ini atau membiarkan adanya pelanggaran disiplin di lingkungan kerjanya akan dikenakan tindakan atau sanksi tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Instruksi ini bersifat segera dan mulai berlaku secara efektif sejak tanggal dikeluarkan untuk dipatuhi oleh seluruh perangkat daerah.
  • Mekanisme teguran kepada pegawai harus tetap mengacu pada jalur birokrasi formal agar memiliki kekuatan hukum yang sah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 September 1994 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.