| Tentang | TARIF LAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSKESMAS |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 3 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Puskesmas, Badan Layanan Umum Daerah, Tarif Layanan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 03 Tahun 2016 ini merupakan aturan yang menetapkan besaran tarif layanan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan teknis atas pedoman pengelolaan keuangan BLUD guna memberikan kepastian hukum dan standarisasi biaya dalam pemberian layanan kesehatan serta pendidikan oleh Puskesmas kepada masyarakat. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut atau menyesuaikan ketentuan tarif sebelumnya agar sesuai dengan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Dokumen ini mengatur ruang lingkup pelayanan yang dikenakan tarif serta mekanisme perhitungannya, yaitu:
Anggaran yang diperoleh dari tarif layanan diprioritaskan untuk mendanai kegiatan operasional dan peningkatan layanan dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat beberapa batasan dan kebijakan afirmatif bagi kelompok masyarakat tertentu:
Tanggal penetapan: 07 Januari 2016. Penjabat Bupati Bantul: Sigit Sapto Raharjo.
.