Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 3

Tentang TARIF LAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSKESMAS
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Puskesmas, Badan Layanan Umum Daerah, Tarif Layanan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 03 Tahun 2016 ini merupakan aturan yang menetapkan besaran tarif layanan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan teknis atas pedoman pengelolaan keuangan BLUD guna memberikan kepastian hukum dan standarisasi biaya dalam pemberian layanan kesehatan serta pendidikan oleh Puskesmas kepada masyarakat. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut atau menyesuaikan ketentuan tarif sebelumnya agar sesuai dengan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur ruang lingkup pelayanan yang dikenakan tarif serta mekanisme perhitungannya, yaitu:

  • Obyek Tarif meliputi Pelayanan Kesehatan (rawat jalan, rawat inap, tindakan medik, penunjang diagnostik, dll) dan Pelayanan Pendidikan (praktek klinik, penelitian, dan studi banding).
  • Subyek Tarif adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan layanan di BLUD Puskesmas.
  • Penetapan tarif didasarkan pada perhitungan unit cost (biaya penyediaan jasa) ditambah dengan jasa pelayanan.
  • Pelayanan kesehatan sudah termasuk pemberian obat, bahan, dan alat kesehatan dasar sesuai standar yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Anggaran yang diperoleh dari tarif layanan diprioritaskan untuk mendanai kegiatan operasional dan peningkatan layanan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tarif Rawat Jalan umum sebesar Rp9.000,00 dengan alokasi Rp3.500,00 untuk obat, Rp3.000,00 untuk operasional, dan Rp2.500,00 untuk jasa pelayanan.
  2. Tarif Rawat Inap Utama ditetapkan Rp185.000,00 dan Rawat Inap Umum sebesar Rp74.000,00 per hari.
  3. Alokasi dana Kapitasi BPJS diatur dengan pembagian:
    • 65% untuk jasa pelayanan kesehatan (tenaga Puskesmas dan manajemen).
    • 35% untuk dukungan operasional (terdiri dari 10% obat/bahan medis dan 25% operasional lainnya).
  4. Penduduk Kabupaten Bantul mendapatkan subsidi potongan tarif sehingga hanya membayar Rp5.500,00 untuk rawat jalan umum.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan kebijakan afirmatif bagi kelompok masyarakat tertentu:

  • Penggunaan mobil Ambulans dilarang digunakan untuk mengangkut jenazah.
  • Pembebasan tarif diberikan secara penuh (100%) bagi Kader Kesehatan dan Pamong Desa yang tidak memiliki jaminan kesehatan, serta kelompok penduduk tertentu berdasarkan Keputusan Bupati.
  • Siswa sekolah melalui kegiatan UKS mendapatkan potongan tarif sebesar 50%, dan jika terindikasi anemia diberikan potongan hingga 100%.
  • Keringanan tarif tambahan di luar ketentuan dapat diberikan maksimal sebesar 15% dari kewajiban bayar setelah melalui proses permohonan kepada Kepala Puskesmas.

Tanggal penetapan: 07 Januari 2016. Penjabat Bupati Bantul: Sigit Sapto Raharjo.

.