| Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM REMUNERASI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 14 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Rumah Sakit Umum Daerah, Sistem Remunerasi, Perubahan |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2016 yang mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2011 mengenai Sistem Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian terhadap adanya perubahan tarif layanan kesehatan kelas III serta tarif layanan kesehatan umum yang telah diatur dalam peraturan daerah dan peraturan bupati sebelumnya, guna memastikan keseimbangan antara pendapatan rumah sakit dan hak para pegawai.
Poin perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada revisi Pasal 16 yang mengatur mengenai tata cara pembagian Jasa Manajemen. Remunerasi atau sistem pemberian imbalan jasa di rumah sakit ini disesuaikan pembagiannya agar lebih mencerminkan proporsi beban kerja dan tanggung jawab manajerial. Perubahan ini mencakup alokasi spesifik untuk jajaran direksi, staf manajerial, pemberian penghargaan, serta biaya operasional umum rumah sakit.
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan prioritas pembagian dana Jasa Manajemen dengan rincian persentase sebagai berikut:
Secara teknis, pelaksanaan sistem remunerasi berdasarkan perhitungan baru ini mulai diberlakukan dan diperhitungkan sejak Bulan Maret 2016.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 April 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.