Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 14

Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM REMUNERASI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rumah Sakit Umum Daerah, Sistem Remunerasi, Perubahan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2016 yang mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2011 mengenai Sistem Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian terhadap adanya perubahan tarif layanan kesehatan kelas III serta tarif layanan kesehatan umum yang telah diatur dalam peraturan daerah dan peraturan bupati sebelumnya, guna memastikan keseimbangan antara pendapatan rumah sakit dan hak para pegawai.

Poin-Poin Utama

Poin perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada revisi Pasal 16 yang mengatur mengenai tata cara pembagian Jasa Manajemen. Remunerasi atau sistem pemberian imbalan jasa di rumah sakit ini disesuaikan pembagiannya agar lebih mencerminkan proporsi beban kerja dan tanggung jawab manajerial. Perubahan ini mencakup alokasi spesifik untuk jajaran direksi, staf manajerial, pemberian penghargaan, serta biaya operasional umum rumah sakit.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan prioritas pembagian dana Jasa Manajemen dengan rincian persentase sebagai berikut:

  1. Alokasi untuk Direktur ditetapkan sebesar 18% (delapan belas persen).
  2. Alokasi untuk bagian Manajerial ditetapkan sebesar 62% (enam puluh dua persen).
  3. Alokasi untuk Reward (penghargaan kinerja) ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
  4. Alokasi untuk Biaya Umum ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

Secara teknis, pelaksanaan sistem remunerasi berdasarkan perhitungan baru ini mulai diberlakukan dan diperhitungkan sejak Bulan Maret 2016.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Ketentuan dalam peraturan ini bersifat mengikat dan mengubah struktur pembagian yang ada pada peraturan sebelumnya (Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2014).
  • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2016, dan diperintahkan untuk dimuat dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh masyarakat umum dan pihak terkait.
  • Penerapan angka persentase tersebut wajib dipatuhi sebagai acuan baku dalam pendistribusian jasa layanan manajemen di lingkungan RSUD Panembahan Senopati.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 April 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.