| Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM REMUNERASI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 14 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Rumah Sakit Umum Daerah, Sistem Remunerasi, Perubahan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2016 merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2011 mengenai sistem remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati. Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan sistem imbalan kerja bagi pegawai setelah adanya perubahan kebijakan mengenai tarif layanan kesehatan di rumah sakit tersebut agar tetap selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perubahan mendasar dalam dokumen ini berfokus pada revisi Pasal 16 yang mengatur tata cara pembagian Jasa Manajemen. Penyesuaian ini mencakup perincian persentase pembagian imbalan yang diterima oleh jajaran manajemen dan operasional rumah sakit sebagai bagian dari kompensasi atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Prioritas utama peraturan ini adalah memberikan kepastian besaran pembagian Jasa Manajemen dengan rincian alokasi sebagai berikut:
Secara teknis, pelaksanaan sistem remunerasi berdasarkan aturan terbaru ini mulai diperhitungkan dan berlaku sejak bulan Maret 2016.
Peraturan ini mewajibkan agar seluruh pembagian jasa manajemen mengikuti proporsi angka yang telah ditetapkan dalam Pasal 16 terbaru. Ketentuan ini bersifat khusus untuk lingkungan RSUD Panembahan Senopati dan mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan, yakni 11 April 2016, guna memberikan landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 April 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.