| Tentang | ALIH FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (UPT SKB) PADA DINAS PENDIDIKAN MENENGAH DAN NON FORMAL KABUPATEN BANTUL MENJADI UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 16 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Alih Fungsi, Unit Pelaksana Teknis, Sanggar Kegiatan Belajar, Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal, Satuan Pendidikan Non Formal |
Peraturan ini mengatur mengenai alih fungsi dari Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT SKB) menjadi Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya optimalisasi tugas dan fungsi pendidikan nonformal agar lebih sesuai dengan standar nasional. Aturan ini merupakan ketentuan baru yang mengubah status kelembagaan unit tersebut untuk memperkuat peran pendidikan nonformal di daerah.
Peraturan ini menetapkan perubahan mendasar pada aspek kelembagaan dan tata laksana organisasi, yaitu:
Penyelenggaraan unit ini difokuskan pada tugas teknis pendidikan dengan urutan fungsi sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai masa transisi dan keberlakuan hukum sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 April 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.