Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 16

Tentang ALIH FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (UPT SKB) PADA DINAS PENDIDIKAN MENENGAH DAN NON FORMAL KABUPATEN BANTUL MENJADI UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 16
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Alih Fungsi, Unit Pelaksana Teknis, Sanggar Kegiatan Belajar, Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal, Satuan Pendidikan Non Formal

Ringkasan Umum

Peraturan ini mengatur mengenai alih fungsi dari Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT SKB) menjadi Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya optimalisasi tugas dan fungsi pendidikan nonformal agar lebih sesuai dengan standar nasional. Aturan ini merupakan ketentuan baru yang mengubah status kelembagaan unit tersebut untuk memperkuat peran pendidikan nonformal di daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan perubahan mendasar pada aspek kelembagaan dan tata laksana organisasi, yaitu:

  • Pengubahan fungsi UPT SKB menjadi Satuan Pendidikan Nonformal (Satuan PNF) yang merupakan kelompok layanan pendidikan penyelenggara pendidikan nonformal.
  • Penetapan kedudukan UPT Satuan PNF SKB sebagai unsur pelaksana kegiatan teknis penunjang dinas di bidang pendidikan nonformal.
  • Kepala Satuan PNF merupakan jabatan non struktural yang dipimpin oleh pejabat fungsional Pamong Belajar dengan tugas tambahan.
  • Susunan organisasi baru terdiri dari Kepala Satuan PNF, Urusan Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyelenggaraan unit ini difokuskan pada tugas teknis pendidikan dengan urutan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan program pendidikan nonformal secara menyeluruh.
  2. Penyusunan dan pelaksanaan program percontohan pendidikan nonformal.
  3. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang pendidikan.
  4. Pembinaan hubungan kerja sama dengan pihak orang tua peserta didik dan masyarakat.
  5. Pengelolaan urusan ketatausahaan dan manajemen kerumahtanggaan internal unit.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai masa transisi dan keberlakuan hukum sebagai berikut:

  • Ketentuan Peralihan: Pejabat struktural yang telah diangkat sebelum peraturan ini ditetapkan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukannya penataan organisasi yang baru.
  • Pencabutan Aturan: Dengan berlakunya peraturan ini, maka bagian dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 75 Tahun 2008 yang mengatur UPT SKB dan bersifat bertentangan resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Segala tugas tambahan yang diberikan oleh Kepala Dinas harus tetap sesuai dengan bidang tugas dan fungsi lembaga yang bersangkutan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 April 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.