| Tentang | KAWASAN SEHAT BEBAS ASAP ROKOK |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 18 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Bebas Asap Rokok, Kawasan Sehat |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2016 tentang Kawasan Sehat Bebas Asap Rokok merupakan peraturan yang ditetapkan untuk memberikan perlindungan hukum dan kesehatan bagi individu, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya asap rokok. Aturan ini merupakan pelaksanaan dari peraturan daerah tingkat provinsi yang bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat agar hidup lebih sehat serta mewujudkan Kabupaten Bantul sebagai Kabupaten Sehat.
Pemerintah menetapkan urutan prioritas kawasan yang wajib bebas asap rokok sebagai berikut:
Bagi pengelola tempat kerja dan tempat umum, disediakan ketentuan teknis untuk membuat Tempat Khusus Merokok yang harus memenuhi syarat: terbuka dan berhubungan langsung dengan udara luar, terpisah secara fisik dari bangunan utama, serta jauh dari pintu masuk dan area lalu lalang orang.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 APRIL 2016 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.
.