Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 18

Tentang KAWASAN SEHAT BEBAS ASAP ROKOK
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 18
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Bebas Asap Rokok, Kawasan Sehat

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2016 tentang Kawasan Sehat Bebas Asap Rokok merupakan peraturan yang ditetapkan untuk memberikan perlindungan hukum dan kesehatan bagi individu, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya asap rokok. Aturan ini merupakan pelaksanaan dari peraturan daerah tingkat provinsi yang bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat agar hidup lebih sehat serta mewujudkan Kabupaten Bantul sebagai Kabupaten Sehat.

Poin-Poin Utama

  • Definisi Kawasan Sehat Bebas Asap Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan harus terbebas dari kegiatan merokok, serta segala bentuk aktivitas terkait produksi dan promosi rokok.
  • Produk yang diatur mencakup Rokok yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana tobacum, Nicotiana rustica, maupun produk sintetis yang mengandung nikotin dan tar.
  • Penetapan tanggung jawab hukum dibebankan kepada Penanggung Jawab tempat atau badan yang memimpin kegiatan di kawasan tersebut.
  • Adanya keterlibatan masyarakat dalam memberikan sumbangan pemikiran, bantuan sarana, hingga pelaporan pelanggaran kepada pihak berwenang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan urutan prioritas kawasan yang wajib bebas asap rokok sebagai berikut:

  1. Rumah dan fasilitas pelayanan kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, dan klinik).
  2. Tempat proses belajar mengajar baik pendidikan formal (SD hingga Perguruan Tinggi) maupun non-formal.
  3. Arena kegiatan anak-anak seperti tempat penitipan atau pengasuhan anak.
  4. Tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat kerja (pemerintah maupun swasta).
  5. Tempat umum seperti hotel, restoran, pasar, mal, dan tempat wisata.
  6. Tempat pertemuan atau rapat dan fasilitas umum lainnya.

Bagi pengelola tempat kerja dan tempat umum, disediakan ketentuan teknis untuk membuat Tempat Khusus Merokok yang harus memenuhi syarat: terbuka dan berhubungan langsung dengan udara luar, terpisah secara fisik dari bangunan utama, serta jauh dari pintu masuk dan area lalu lalang orang.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Setiap orang dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok di dalam kawasan sehat yang telah ditetapkan.
  • Penanggung Jawab kawasan wajib melakukan pengawasan internal, melarang orang merokok, menyingkirkan asbak, dan memasang tanda peringatan di pintu masuk utama.
  • Pelanggaran terhadap kewajiban administratif akan dikenakan sanksi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, hingga pernyataan tidak senang.
  • Khusus untuk tempat merokok, terdapat larangan masuk bagi kelompok rentan yaitu ibu hamil, anak berseragam sekolah, dan anak di bawah usia 18 tahun.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 APRIL 2016 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.