Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 22

Tentang PELAYANAN PERIZINAN SECARA ONLINE
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 22
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Online, Perizinan, Pelayanan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2016 merupakan instrumen hukum yang mengatur tentang pelaksanaan Pelayanan Perizinan secara Online di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi pelayanan bagi pelaku usaha, serta sebagai wujud implementasi strategi nasional pengembangan e-Government guna mempercepat proses administrasi perizinan di daerah.

Poin-Poin Utama

  • Penyelenggaraan Perizinan Online dilakukan oleh Dinas Perijinan Kabupaten Bantul yang dalam pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan SKPD teknis terkait.
  • Sistem ini menggunakan Portal Perizinan Online yang berfungsi untuk memproses pendaftaran, penyimpanan, hingga pengiriman informasi elektronik secara terintegrasi.
  • Dokumen Elektronik yang dihasilkan atau digunakan dalam sistem ini dinyatakan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik atau hardcopy.
  • Pemohon perizinan dapat berupa perseorangan maupun badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pemohon wajib memperoleh Hak Akses terlebih dahulu dengan mendaftar melalui website resmi dan mengisi formulir secara lengkap.
  2. Persyaratan utama untuk mendapatkan hak akses adalah mengunggah dokumen digital berupa KTP pemilik/penanggung jawab dan NPWP.
  3. Verifikasi data dilakukan secara otomatis melalui sistem yang terintegrasi dengan data kependudukan dan perpajakan.
  4. Persetujuan atau penolakan terhadap permohonan hak akses diberikan oleh Kepala Dinas dalam waktu paling lama 2 kali 24 jam.
  5. Pembayaran retribusi dilakukan ke kas daerah melalui Bank BPD DIY berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan sistem.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pemegang hak akses dilarang menyalahgunakan layanan perizinan atau memberikan dokumen yang tidak benar; pelanggaran ini berakibat pada pencabutan hak akses.
  • Hak Akses akan berakhir secara otomatis apabila tidak digunakan untuk melakukan aktivitas perizinan selama 3 bulan berturut-turut.
  • Terdapat aturan peralihan di mana jika terjadi gangguan sistem teknis yang menyebabkan layanan digital tidak berfungsi, maka pelayanan perizinan dapat dilaksanakan secara manual.
  • Pemohon wajib menyampaikan berkas asli atau hardcopy persyaratan perizinan pada saat petugas melakukan tinjauan lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 APRIL 2016 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.

.