Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 23

Tentang PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 23
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 April 2016
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 April 2016
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMERINTAHAN DAERAH.Penyusunan, Standar Operasional Prosedur, Penyelenggaraan Pemerintahan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2016 ditetapkan untuk mengatur pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan masyarakat serta tata kelola administrasi. Dokumen ini merupakan peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2012.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memberikan mandat kepada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memiliki standar kerja yang baku. Poin-poin fundamental dalam aturan ini mencakup:

  • SOP didefinisikan sebagai instruksi tertulis yang dibakukan mengenai proses administratif, mencakup aspek bagaimana, kapan, di mana, dan oleh siapa aktivitas dilakukan.
  • Ruang lingkup peraturan meliputi seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan, baik untuk pelayanan internal maupun eksternal.
  • Penyusunan SOP wajib berpedoman pada tugas dan fungsi serta uraian jabatan untuk memastikan kesesuaian dengan wewenang unit kerja.
  • Tanggung jawab penyusunan materi SOP internal berada pada Kepala SKPD, sementara untuk lingkup lintas SKPD berada di bawah koordinasi Asisten terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini menekankan pada standardisasi proses melalui tahapan dan prinsip teknis sebagai berikut:

  1. Prinsip penyusunan harus mengedepankan kemudahan, kejelasan, keselarasan, keterukuran, serta kepastian hukum (legal certainty).
  2. Siklus SOP terdiri dari 5 tahap wajib: persiapan, penilaian kebutuhan, penyusunan, penerapan, serta monitoring dan evaluasi.
  3. Format dokumen dapat dipilih antara simple steps, hierarchical steps, graphic, atau flowchart (diagram alir lengkap) sesuai kompleksitas pekerjaan.
  4. Evaluasi terhadap pelaksanaan SOP wajib dilakukan secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk menjaga kualitas pelayanan.
  5. Pengesahan SOP tingkat unit kerja dilakukan melalui Keputusan Kepala SKPD, sedangkan untuk tingkat daerah/lintas unit disahkan oleh Sekretaris Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa larangan dan aturan peralihan yang bersifat khusus dalam dokumen ini:

  • Pelaksana dilarang mengabaikan prinsip konsistensi dalam menjalankan prosedur, di mana SOP bersifat mengikat (binding) bagi seluruh jajaran organisasi dari level terendah hingga tertinggi.
  • Untuk bidang teknis medis, penyusunan SOP selain berpedoman pada peraturan ini juga diwajibkan mengikuti peraturan perundang-undangan khusus yang berlaku di bidang kesehatan.
  • Setiap perubahan atau pengembangan SOP harus terdokumentasi dengan baik agar tetap dapat dijadikan referensi hukum dan melindungi pegawai dari potensi tuntutan hukum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 April 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.