| Tentang | PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 23 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 April 2016 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 April 2016 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMERINTAHAN DAERAH.Penyusunan, Standar Operasional Prosedur, Penyelenggaraan Pemerintahan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2016 ditetapkan untuk mengatur pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan masyarakat serta tata kelola administrasi. Dokumen ini merupakan peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2012.
Peraturan ini memberikan mandat kepada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memiliki standar kerja yang baku. Poin-poin fundamental dalam aturan ini mencakup:
Dokumen ini menekankan pada standardisasi proses melalui tahapan dan prinsip teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa larangan dan aturan peralihan yang bersifat khusus dalam dokumen ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 April 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.