Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2016 merupakan regulasi yang ditetapkan sebagai pedoman teknis dalam melakukan evaluasi kinerja terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan manajemen pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap program kerja berorientasi pada hasil (outcome) yang jelas melalui penilaian yang terukur.
Poin-Poin Utama
Isi utama dari peraturan ini mencakup standarisasi penilaian kinerja organisasi melalui beberapa instrumen pendukung teknis. Poin-poin fundamentalnya adalah:
- Penilaian dilakukan berdasarkan keselarasan antara dokumen perencanaan seperti RPJMD, Renstra, dan RKPD dengan realisasi anggaran di DPA-SKPD.
- Penggunaan sistem pelaporan berbasis elektronik, yaitu e-SAKIP untuk data kinerja dan Simdalbangda untuk laporan fisik serta keuangan.
- Pembentukan Tim Evaluasi lintas sektoral yang terdiri dari unsur Bappeda, DPPKAD, Inspektorat, serta beberapa bagian di Sekretariat Daerah untuk menjamin objektivitas penilaian.
- Hasil akhir evaluasi digunakan sebagai dasar untuk menyusun peringkat kategori kinerja bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Pemerintah daerah menetapkan urutan prioritas dan bobot evaluasi yang terbagi dalam dua periode penilaian dengan rincian teknis sebagai berikut:
- Periode Evaluasi: Penilaian dilakukan 2 (dua) kali setahun, yakni evaluasi semesteran (mencakup data Januari-Juni) dan evaluasi tahunan (mencakup kinerja satu tahun anggaran penuh).
- Komponen Penilaian: Bobot nilai terbagi atas Perencanaan (25%), Pelaksanaan (25% hingga 35%), Pelaporan (15% hingga 25%), Capaian (5% hingga 25%), dan Evaluasi (10%).
- Kategori Pemenuhan: Skor diberikan dalam rentang nilai 1 sampai 5, di mana nilai 5 diberikan untuk kategori memuaskan, sedangkan nilai 1 untuk kategori buruk.
- Target Penilaian: Evaluasi mencakup ketepatan waktu pengadaan barang dan jasa, realisasi fisik, serta ketepatan penyerapan anggaran belanja langsung per triwulan.
Larangan & Ketentuan Khusus
Untuk menjaga kedisiplinan dan akurasi data, peraturan ini memuat beberapa batasan dan aturan khusus yang wajib ditaati oleh setiap kepala unit kerja:
- Sanksi Nilai Nol: SKPD dilarang terlambat menyampaikan laporan; input data yang dilakukan setelah tanggal 15 Juli (untuk semesteran) atau 10 Januari (untuk tahunan) otomatis mendapatkan nilai 0 (nol) pada sub-kriteria terkait.
- Batas Efisiensi Anggaran: Dalam kriteria capaian realisasi keuangan, batas maksimal efisiensi yang diperbolehkan adalah 10% (sepuluh persen) dari pagu anggaran; penghematan melebihi angka tersebut wajib disertai penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Pengecualian Penilaian: Revisi DPA-SKPD yang disebabkan oleh penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang baru tidak akan diperhitungkan sebagai faktor pengurang nilai.
- Apresiasi Kinerja: Bupati memberikan penghargaan khusus kepada SKPD yang berhasil meraih peringkat I, II, dan III dalam hasil evaluasi akhir tahun sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.