Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 33

Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI KINERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 33
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Satuan Kerja Perangkat Daerah, Evaluasi Kinerja, Pedoman Pelaksanaan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2016 ditetapkan sebagai pedoman resmi dalam pelaksanaan evaluasi kinerja bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel dengan orientasi pada hasil. Aturan ini merupakan instrumen baru yang digunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan atau kegagalan instansi dalam melaksanakan program dan kebijakan daerah.

Poin-Poin Utama

Evaluasi kinerja dilakukan terhadap dua entitas utama, yaitu kelompok Badan/Dinas/Kantor/Sekretariat dan kelompok Kecamatan. Ruang lingkup penilaian mencakup aspek-aspek berikut:

  • Perencanaan: Keselarasan antara DPA-SKPD dengan dokumen perencanaan makro seperti RPJMD, Renstra, RKPD, dan KUA-PPAS.
  • Pelaksanaan: Pengukuran terhadap realisasi fisik dan keuangan, ketepatan proses pengadaan barang/jasa, serta jumlah revisi anggaran.
  • Pelaporan: Ketepatan waktu dan kebenaran laporan aset serta input data kinerja ke dalam sistem e-SAKIP dan Simdalbangda.
  • Capaian: Penilaian terhadap Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan pencapaian indikator kinerja organisasi.
  • Evaluasi: Penilaian akuntabilitas kinerja (AKIP) dan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan atau audit.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan evaluasi diatur dengan urutan prioritas dan pembobotan nilai teknis sebagai berikut:

  1. Evaluasi dilaksanakan 2 (dua) kali dalam satu tahun anggaran, yaitu evaluasi Semesteran (periode Januari hingga Juni) dan evaluasi Tahunan (periode satu tahun penuh).
  2. Bupati membentuk Tim Evaluasi yang terdiri dari unsur Bappeda, DPPKAD, Inspektorat, serta bagian-bagian teknis di Sekretariat Daerah.
  3. Alokasi bobot nilai untuk evaluasi tahunan pada tingkat Dinas/Badan terdiri dari: 25% Perencanaan, 25% Pelaksanaan, 15% Pelaporan, 25% Capaian, dan 10% Evaluasi.
  4. Penilaian dilakukan menggunakan skala kategori: Nilai 5 (Memuaskan), Nilai 4 (Baik), Nilai 3 (Cukup), Nilai 2 (Kurang), dan Nilai 1 (Buruk).
  5. Hasil akhir evaluasi menjadi dasar bagi Bupati untuk memberikan penghargaan kepada SKPD dengan peringkat I, II, dan III terbaik sesuai kemampuan keuangan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan ketat mengenai batasan waktu dan pengecualian dalam penilaian:

  • Sanksi Nilai Nol: SKPD yang terlambat menyampaikan laporan atau melakukan input data realisasi melewati batas tanggal 15 Juli (untuk semesteran) atau 10 Januari (untuk tahunan) akan diberikan nilai 0 (nol) pada poin terkait.
  • Pengecualian Revisi: Revisi anggaran yang disebabkan oleh perubahan peraturan perundang-undangan tidak akan diperhitungkan sebagai pengurang nilai pada kriteria jumlah revisi DPA-SKPD.
  • Batas Efisiensi: Dalam capaian realisasi keuangan, batas maksimal efisiensi yang diperbolehkan adalah 10% dari pagu anggaran dengan syarat harus memiliki penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Kejadian Khusus: Jika target fisik tidak tercapai karena adanya perubahan kebijakan daerah yang bersifat mendadak di tengah tahun berjalan, maka hal tersebut tidak diperhitungkan dalam penilaian capaian kinerja.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.