Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2016 merupakan petunjuk pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2015. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman operasional bagi instansi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan, pengelolaan, hingga pengawasan terhadap Retribusi Jasa Usaha. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang mengatur tata cara teknis setelah terjadinya perubahan pada aturan dasar mengenai retribusi di wilayah Kabupaten Bantul.
Poin-Poin Utama
Peraturan ini mencakup berbagai aspek administratif dan teknis dalam pengelolaan retribusi daerah, di antaranya:
- Sistem Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, atau kartu langganan.
- Mekanisme Pembayaran: Pembayaran wajib dilakukan secara tunai dan sekaligus melalui Bendahara Penerimaan di masing-masing SKPD atau melalui petugas yang ditunjuk, yang kemudian wajib disetorkan ke Kas Daerah paling lambat 1 hari kerja berikutnya.
- Prosedur Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala SKPD dalam jangka waktu 3 bulan sejak SKRD diterbitkan.
- Penagihan: Jika retribusi tidak dilunasi tepat waktu, Kepala SKPD akan menerbitkan Surat Teguran sebagai dasar penagihan sebelum mengeluarkan STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah).
Prioritas & Ketentuan Teknis
Pemerintah daerah mengatur fokus penggunaan dana dan batasan finansial melalui urutan berikut:
- Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana, penyelenggaraan event, serta peningkatan kapasitas aparatur pelayanan.
- Pemberian pengurangan retribusi diberikan berdasarkan kemampuan Wajib Retribusi dengan batasan setinggi-tingginya 25% dari jumlah retribusi terutang.
- Pemberian keringanan retribusi dilakukan melalui sistem angsuran dengan frekuensi maksimal 2 kali masa angsuran.
- Imbalan bunga sebesar 2% per bulan diberikan kepada Wajib Retribusi jika pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) terlambat dilakukan oleh pemerintah melampaui batas waktu 2 bulan.
- Hak untuk melakukan penagihan retribusi dinyatakan kedaluwarsa setelah jangka waktu 3 tahun sejak masa retribusi berakhir.
Larangan & Ketentuan Khusus
Terdapat ketentuan ketat mengenai pembebasan dan penghapusan kewajiban retribusi sebagai berikut:
- Pembebasan Retribusi hanya diperbolehkan jika Wajib Retribusi jatuh pailit, meninggal dunia, atau objek retribusi digunakan untuk kepentingan pendidikan, sosial, keagamaan, serta tamu resmi Pemerintah Daerah.
- Penghapusan Piutang retribusi dilakukan oleh Bupati apabila penagihan sudah kedaluwarsa atau piutang tidak mungkin ditagih lagi karena Wajib Retribusi tidak memiliki kekayaan atau dokumen dasar penagihan tidak lengkap akibat bencana alam (force majeure).
- Petugas pemungut dilarang menunda penyetoran hasil retribusi lebih dari 1 hari kerja ke Kas Daerah.
- Segala peraturan pelaksanaan yang lama dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini melalui Ketentuan Peralihan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.