Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 32

Tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEGIATAN BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT (BBGRM) TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 32
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Bantuan Keuangan Khusus. Kegiatan. Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2016 adalah peraturan yang menetapkan pedoman teknis mengenai pemberian Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk mendukung kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) di Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk meningkatkan kebersamaan, kekeluargaan, serta melestarikan nilai-nilai gotong royong melalui dukungan pendanaan dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa guna mempercepat pemerataan pembangunan di tingkat desa.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mencakup beberapa ketentuan mendasar terkait tata kelola bantuan keuangan tersebut, antara lain:

  • Pemerintah Desa ditetapkan sebagai pengampu, pelaksana, sekaligus penanggung jawab utama kegiatan BKK-BBGRM.
  • Pembentukan Tim Fasilitasi Kegiatan (TFK) di tingkat kabupaten yang bertugas melakukan verifikasi administratif, sosialisasi, serta monitoring dan evaluasi.
  • Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di tingkat desa melalui Keputusan Lurah untuk menjamin kelancaran operasional di lapangan.
  • Mekanisme pengajuan dana dilakukan melalui penyampaian proposal kepada Bupati Bantul yang dilengkapi dengan rencana anggaran biaya dan rencana kegiatan yang jelas.
  • Penyaluran dana dilakukan secara transfer langsung dari kas daerah ke Rekening Giro Desa di bank yang telah ditunjuk.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus penggunaan anggaran dan langkah pelaksanaan teknis diatur dalam urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Sasaran utama adalah peningkatan kondisi sarana dan prasarana fisik berskala desa untuk memudahkan akses pelayanan umum bagi masyarakat.
  2. Dana bantuan harus dicantumkan dalam APBDesa pada nomenklatur Pendapatan Dana Transfer Bantuan Keuangan Khusus.
  3. Pemerintah Desa diperbolehkan mengalokasikan biaya operasional tim pengelola maksimal sebesar 3 (tiga) persen dari total bantuan yang diterima.
  4. Realisasi pembelanjaan dan pelaksanaan kegiatan wajib dimulai paling lambat 1 (satu) bulan setelah dana diterima di rekening desa.
  5. Pelaksanaan pembangunan harus berbasis swadaya masyarakat dengan mengedepankan partisipasi tenaga dan material dari warga setempat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan ketat mengenai hal-hal yang tidak boleh dibiayai menggunakan dana bantuan ini untuk mencegah penyalahgunaan anggaran:

  • Dana dilarang digunakan untuk pembayaran gaji, honorarium, upah, konsumsi, dan biaya sejenisnya.
  • Dilarang membiayai kebutuhan personal atau kelompok seperti biaya hidup, pendidikan, pengobatan, kegiatan penelitian, maupun workshop dan study banding.
  • Dilarang membeli barang inventaris atau mebelair seperti meja, kursi, pakaian, tenda, dan deklit.
  • Dilarang digunakan untuk membiayai pembangunan fasilitas non-utilitas publik seperti makam, monumen, tugu, gapura, dan gudang perkakas kampung.
  • Pemerintah Desa dilarang mengubah lokasi kegiatan yang telah ditetapkan atau menggunakan dana tersebut sebagai pinjaman maupun investasi untuk mendapatkan keuntungan bunga.

Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.