| Tentang | PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEGIATAN BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT (BBGRM) TAHUN ANGGARAN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 32 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Bantuan Keuangan Khusus. Kegiatan. Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2016 adalah peraturan yang menetapkan pedoman teknis mengenai pemberian Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk mendukung kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) di Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk meningkatkan kebersamaan, kekeluargaan, serta melestarikan nilai-nilai gotong royong melalui dukungan pendanaan dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa guna mempercepat pemerataan pembangunan di tingkat desa.
Peraturan ini mencakup beberapa ketentuan mendasar terkait tata kelola bantuan keuangan tersebut, antara lain:
Fokus penggunaan anggaran dan langkah pelaksanaan teknis diatur dalam urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat batasan ketat mengenai hal-hal yang tidak boleh dibiayai menggunakan dana bantuan ini untuk mencegah penyalahgunaan anggaran:
Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.