Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 35

Tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 35
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Kependudukan, Administrasi, Tertib, Petunjuk Pelaksanaan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2016 merupakan regulasi teknis yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tertib Administrasi Kependudukan. Tujuan utama peraturan ini adalah memberikan prosedur operasional yang jelas bagi masyarakat dan petugas instansi dalam mengelola data kependudukan. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2015 agar sesuai dengan perkembangan sistem administrasi kependudukan nasional.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur tata cara teknis mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang mencakup beberapa aspek krusial:

  • Pendaftaran Penduduk: Meliputi proses pencatatan biodata, penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), serta Kartu Identitas Anak (KIA).
  • Pencatatan Sipil: Pengaturan prosedur pelaporan peristiwa penting seperti kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, kematian, hingga pengangkatan dan pengesahan anak.
  • Perpindahan Penduduk: Prosedur pindah datang yang diklasifikasikan mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, hingga antar provinsi dan antar negara.
  • Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK): Pemanfaatan teknologi informasi untuk pengelolaan data, termasuk layanan pengurusan akta kelahiran secara online.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul memprioritaskan akurasi data dan kemudahan layanan melalui langkah-langkah teknis berikut:

  1. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dilakukan dalam dua kategori: anak usia 0-5 tahun (tanpa foto) dan usia 5-17 tahun kurang satu hari (dengan foto).
  2. Penerapan layanan jemput bola di mana petugas instansi pelaksana mendatangi domisili penduduk yang tidak mampu datang ke tempat pelayanan karena faktor usia, sakit keras, atau cacat fisik/mental.
  3. Pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga pengguna di tingkat kabupaten wajib melalui mekanisme perjanjian kerjasama (PKS) dan menggunakan aplikasi data warehouse.
  4. Mekanisme verifikasi identitas dilakukan melalui proses identifikasi ketunggalan jati diri menggunakan sidik jari dan iris mata untuk mencegah data ganda.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai sanksi dan perlindungan bagi penduduk tertentu, yaitu:

  • Sanksi Administratif: Meskipun terdapat batas waktu pelaporan, penduduk yang terlambat mengurus dokumen kependudukan dikenakan denda administratif sebesar Rp 0 (nol rupiah), yang berarti tidak ada beban denda materiil bagi masyarakat.
  • Biaya Layanan: Pengurusan dokumen kependudukan yang dilakukan tepat waktu dipastikan gratis dan tidak dipungut biaya.
  • Penduduk Rentan: Tersedia prosedur khusus pendataan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan seperti korban bencana alam, bencana sosial, dan orang terlantar.
  • Pembatalan Akta: Akta pencatatan sipil dapat dibatalkan atau dibetulkan berdasarkan Putusan Pengadilan atau jika ditemukan kesalahan tulis redaksional oleh pejabat pencatatan sipil.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.