| Tentang | PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 35 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Kependudukan, Administrasi, Tertib, Petunjuk Pelaksanaan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2016 merupakan regulasi teknis yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tertib Administrasi Kependudukan. Tujuan utama peraturan ini adalah memberikan prosedur operasional yang jelas bagi masyarakat dan petugas instansi dalam mengelola data kependudukan. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2015 agar sesuai dengan perkembangan sistem administrasi kependudukan nasional.
Dokumen ini mengatur tata cara teknis mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang mencakup beberapa aspek krusial:
Pemerintah Kabupaten Bantul memprioritaskan akurasi data dan kemudahan layanan melalui langkah-langkah teknis berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai sanksi dan perlindungan bagi penduduk tertentu, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.