| Tentang | SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 42 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemerintah Desa, Tata Kerja, Susunan Organisasi |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2016 adalah peraturan daerah yang mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Bantul. Aturan ini merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk melaksanakan mandat dari Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menyeragamkan struktur birokrasi di tingkat desa serta memperjelas pembagian tugas antara pimpinan desa dan perangkat pembantunya guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Struktur utama Pemerintah Desa dalam peraturan ini terdiri dari Lurah Desa dan Pamong Desa. Jabatan Pamong Desa diklasifikasikan ke dalam tiga unsur pembantu utama sebagai berikut:
Pelaksanaan organisasi desa harus mempertimbangkan kemampuan keuangan desa, luas wilayah, dan kondisi sosial budaya setempat. Struktur teknis organisasi diatur dalam pembagian berikut:
Peraturan ini memuat ketentuan peralihan dan aturan khusus untuk memastikan kesinambungan jabatan perangkat desa yang lama:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Juni 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.