Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 42

Tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 42
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemerintah Desa, Tata Kerja, Susunan Organisasi

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2016 adalah peraturan daerah yang mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Bantul. Aturan ini merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk melaksanakan mandat dari Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menyeragamkan struktur birokrasi di tingkat desa serta memperjelas pembagian tugas antara pimpinan desa dan perangkat pembantunya guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Poin-Poin Utama

Struktur utama Pemerintah Desa dalam peraturan ini terdiri dari Lurah Desa dan Pamong Desa. Jabatan Pamong Desa diklasifikasikan ke dalam tiga unsur pembantu utama sebagai berikut:

  • Sekretariat Desa: Dipimpin oleh seorang Carik Desa yang bertanggung jawab langsung kepada Lurah dalam bidang administrasi pemerintahan desa.
  • Pelaksana Teknis: Merupakan unsur pembantu Lurah yang menjalankan tugas operasional di lapangan, terdiri dari berbagai seksi.
  • Pelaksana Kewilayahan: Merupakan satuan tugas di tingkat wilayah yang disebut dengan Pedukuhan dan dipimpin oleh seorang Dukuh.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan organisasi desa harus mempertimbangkan kemampuan keuangan desa, luas wilayah, dan kondisi sosial budaya setempat. Struktur teknis organisasi diatur dalam pembagian berikut:

  1. Sekretariat Desa terdiri atas 3 (tiga) urusan inti, yaitu: Urusan Keuangan, Urusan Tata Usaha dan Umum, serta Urusan Perencanaan.
  2. Pelaksana Teknis terdiri atas 3 (tiga) seksi utama, yaitu: Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, dan Seksi Pelayanan.
  3. Lurah Desa memegang kekuasaan penuh dalam pengelolaan keuangan dan aset desa serta berwenang mengangkat atau memberhentikan Pamong Desa.
  4. Penyusunan Rancangan Peraturan Desa terkait SOTK wajib dikonsultasikan kepada masyarakat dan mendapatkan kesepakatan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  5. Evaluasi hasil rancangan peraturan dilakukan oleh Camat atas nama Bupati dalam jangka waktu maksimal 20 hari kerja.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat ketentuan peralihan dan aturan khusus untuk memastikan kesinambungan jabatan perangkat desa yang lama:

  • Pamong Desa yang sudah menjabat sebelum peraturan ini berlaku wajib diangkat kembali ke dalam jabatan baru sesuai dengan struktur yang diatur (sistem konversi).
  • Kepala Urusan Program dialihkan menjadi Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Seksi Pembangunan menjadi Kepala Seksi Kesejahteraan, dan Kepala Seksi Kemasyarakatan menjadi Kepala Seksi Pelayanan.
  • Berakhirnya masa jabatan Pamong Desa tetap merujuk pada surat keputusan pengangkatan pertama mereka dan tidak berubah secara otomatis karena adanya struktur baru ini.
  • Pemerintah Desa wajib menetapkan Peraturan Desa mengenai SOTK paling lambat 2 (dua) bulan sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Juni 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.