| Tentang | PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 50 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Juni 2016 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh :
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Peraturan di Desa, Teknis Penyusunan, Pedoman |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2016 merupakan regulasi yang menetapkan pedoman teknis dalam penyusunan berbagai jenis peraturan di tingkat desa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini berstatus sebagai aturan baru yang mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2015 guna melakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya untuk mewujudkan tata kelola desa yang mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat secara terencana.
Dokumen ini mengatur secara rinci mengenai jenis, materi muatan, dan mekanisme pembentukan produk hukum di desa. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Proses pembentukan peraturan desa harus mengikuti urutan prioritas dan prosedur teknis berikut ini:
Peraturan ini menetapkan batasan tegas dan aturan peralihan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Juni 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.