Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 50

Tentang PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 50
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Juni 2016
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peraturan di Desa, Teknis Penyusunan, Pedoman

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2016 merupakan regulasi yang menetapkan pedoman teknis dalam penyusunan berbagai jenis peraturan di tingkat desa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini berstatus sebagai aturan baru yang mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2015 guna melakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya untuk mewujudkan tata kelola desa yang mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat secara terencana.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur secara rinci mengenai jenis, materi muatan, dan mekanisme pembentukan produk hukum di desa. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Jenis peraturan di desa terdiri atas Peraturan Desa, Peraturan Bersama Lurah Desa, dan Peraturan Lurah Desa.
  • Peraturan Desa berisi materi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan yang lebih tinggi, yang dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • Peraturan Bersama Lurah Desa mengatur materi mengenai kerja sama antar-desa.
  • Peraturan Lurah Desa bersifat mengatur (regelling) dan berfungsi sebagai tindak lanjut pelaksanaan peraturan di atasnya.
  • Penetapan Keputusan Lurah Desa digunakan untuk hal-hal yang bersifat konkrit, individual, dan final.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Proses pembentukan peraturan desa harus mengikuti urutan prioritas dan prosedur teknis berikut ini:

  1. Perencanaan penyusunan peraturan desa ditetapkan oleh Lurah Desa dan BPD dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
  2. Rancangan peraturan desa tertentu wajib melalui proses evaluasi oleh Bupati yang didelegasikan kepada Camat, meliputi: APB Desa, Pungutan Desa, Organisasi Pemerintah Desa, Rencana Tata Ruang Desa, dan Pertanggungjawaban APB Desa.
  3. Pembahasan rancangan peraturan di BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD.
  4. Lurah Desa wajib menetapkan rancangan yang telah disepakati paling lambat 15 hari sejak diterimanya rancangan tersebut.
  5. Pengundangan dilakukan oleh Carik Desa dalam Lembaran Desa atau Berita Desa agar memiliki kekuatan hukum mengikat.
  6. Pembiayaan pembentukan peraturan di desa dibebankan pada APB Desa, sedangkan pembinaan oleh Pemerintah Daerah dibebankan pada APBD.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan batasan tegas dan aturan peralihan sebagai berikut:

  • Peraturan di desa dilarang keras bertentangan dengan kepentingan umum, seperti mengganggu kerukunan antarwarga, menghambat akses pelayanan publik, atau mendiskriminasi suku, agama, dan gender.
  • Peraturan desa dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi guna menjamin kepastian hukum (rechtszekerheid) dan menghindari kekosongan hukum (rechtsvacuum).
  • BPD dilarang mengusulkan rancangan peraturan terkait perencanaan strategis seperti RPJM Desa, RKP Desa, dan laporan pertanggungjawaban anggaran.
  • Bupati memiliki kewenangan untuk membatalkan peraturan desa melalui Keputusan Bupati jika ditemukan pelanggaran terhadap kepentingan umum atau aturan yang lebih tinggi.
  • Pada saat peraturan ini berlaku, maka pedoman teknis yang diatur dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2015 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Juni 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.