| Tentang | Pemberian keringanan Retrebusi Sewa Kios Palbapang, Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 14 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 14/B/Instr/Bt/1994 yang mengatur tentang pemberian keringanan retribusi sewa kios di kawasan Palbapang, Bantul. Kebijakan ini dikeluarkan dengan tujuan utama untuk merangsang kegiatan perdagangan serta mengoptimalkan pemanfaatan kios oleh masyarakat karena sarana pendukung yang tersedia dinilai belum sepenuhnya sempurna.
Terdapat ketentuan khusus yang menegaskan bahwa bagi pengguna kios yang telah melakukan pembayaran retribusi sebelum instruksi ini diterbitkan, maka mereka dilarang atau tidak dapat meminta kembali kelebihan pembayaran tersebut. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan memiliki sifat fleksibel untuk ditinjau kembali apabila di masa mendatang terdapat keperluan perubahan atau penyesuaian lebih lanjut.
Ditetapkan pada tanggal: 07 November 1994
Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul: Sri Roso Sudarmo
.