Instruksi Bupati Tahun 1994 Nomor 14

Tentang Pemberian keringanan Retrebusi Sewa Kios Palbapang, Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 14/B/Instr/Bt/1994 yang mengatur tentang pemberian keringanan retribusi sewa kios di lokasi Kios Palbapang, Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah kebijakan pemerintah daerah untuk merespons kondisi sarana pendukung pasar yang dinilai belum sempurna, sehingga pemungutan retribusi belum dapat dilaksanakan secara maksimal.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Dati II Bantul untuk segera mengimplementasikan potongan biaya sewa bagi para pedagang. Poin-poin teknis yang mendasari instruksi ini meliputi:

  • Peningkatan operasional penggunaan kios guna mendukung kelancaran kegiatan perdagangan di wilayah Bantul.
  • Pertimbangan atas keterbatasan fasilitas penunjang di lokasi Kios Palbapang yang belum memadai bagi para pengguna.
  • Penyederhanaan kewajiban finansial masyarakat terhadap daerah dalam rangka penertiban pungutan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas sasaran sebagai berikut:

  1. Pemberian keringanan retribusi sewa diberikan secara khusus kepada pengguna atau pemakai Kios Palbapang yang berlokasi di Desa Bantul, Kecamatan Bantul.
  2. Besaran keringanan retribusi sewa kios ditetapkan sebesar Rp 500,00 (lima ratus rupiah) untuk setiap meter persegi luas kios.
  3. Instruksi ini mulai berlaku efektif sejak tanggal dikeluarkan untuk dijalankan oleh instansi terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan khusus dan batasan yang harus diperhatikan oleh para pengguna kios dan pelaksana kebijakan, yaitu:

  • Ketentuan Non-Retroaktif: Bagi pengguna Kios Palbapang yang sudah terlanjur melakukan pembayaran retribusi sebelum instruksi ini diterbitkan, tidak diperbolehkan meminta kembali kelebihan bayar tersebut (dana tidak dapat ditarik kembali).
  • Peninjauan Kembali: Kebijakan ini dapat ditinjau kembali sewaktu-waktu apabila dipandang perlu untuk dilakukan penyesuaian di masa mendatang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 07 November 1994 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.