| Tentang | Pemberian keringanan Retrebusi Sewa Kios Palbapang, Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 14 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 14/B/Instr/Bt/1994 yang mengatur tentang pemberian keringanan retribusi sewa kios di lokasi Kios Palbapang, Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah kebijakan pemerintah daerah untuk merespons kondisi sarana pendukung pasar yang dinilai belum sempurna, sehingga pemungutan retribusi belum dapat dilaksanakan secara maksimal.
Instruksi ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Dati II Bantul untuk segera mengimplementasikan potongan biaya sewa bagi para pedagang. Poin-poin teknis yang mendasari instruksi ini meliputi:
Pemerintah daerah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas sasaran sebagai berikut:
Terdapat aturan khusus dan batasan yang harus diperhatikan oleh para pengguna kios dan pelaksana kebijakan, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 07 November 1994 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.