Instruksi Bupati Tahun 1994 Nomor 14

Tentang Pemberian keringanan Retrebusi Sewa Kios Palbapang, Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 14/B/Instr/Bt/1994 yang mengatur tentang pemberian keringanan retribusi sewa kios di kawasan Palbapang, Bantul. Kebijakan ini dikeluarkan dengan tujuan utama untuk merangsang kegiatan perdagangan serta mengoptimalkan pemanfaatan kios oleh masyarakat karena sarana pendukung yang tersedia dinilai belum sepenuhnya sempurna.

Poin-Poin Utama

  • Latar belakang kebijakan ini didasari oleh kondisi operasional Kios Palbapang yang belum maksimal sehingga diperlukan penyesuaian biaya bagi para pedagang.
  • Instruksi ini secara formal ditujukan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul sebagai pelaksana teknis di lapangan.
  • Dasar hukum instruksi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 10 Tahun 1990 tentang Kios.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Prioritas utama adalah pemberian insentif berupa pemotongan biaya bagi seluruh pengguna atau pemakai kios di wilayah Desa Bantul, Kecamatan Bantul.
  2. Besaran nilai keringanan biaya sewa kios yang ditetapkan secara spesifik adalah sebesar Rp 500,00 (lima ratus rupiah) untuk setiap meter persegi luas kios.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang menegaskan bahwa bagi pengguna kios yang telah melakukan pembayaran retribusi sebelum instruksi ini diterbitkan, maka mereka dilarang atau tidak dapat meminta kembali kelebihan pembayaran tersebut. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan memiliki sifat fleksibel untuk ditinjau kembali apabila di masa mendatang terdapat keperluan perubahan atau penyesuaian lebih lanjut.

Ditetapkan pada tanggal: 07 November 1994

Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul: Sri Roso Sudarmo

.