Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 64

Tentang PAKAIAN DINAS APARATUR PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 64
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemerintah Kabupaten Bantul, Aparatur, Pakaian Dinas

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2016 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk mengatur jenis, model, dan penggunaan Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin, wibawa, serta motivasi kerja pegawai. Status peraturan ini adalah sebagai peraturan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2014 karena dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelayanan masyarakat saat ini.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci berbagai jenis pakaian dinas yang wajib dikenakan oleh pegawai untuk menunjukkan identitas dan keseragaman, yang meliputi:

  • Pakaian Dinas Harian (PDH) yang terdiri dari warna khaki, batik, lurik, serta kombinasi kemeja putih dengan celana atau rok hitam/gelap.
  • Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) untuk keperluan dinas umum maupun upacara kenegaraan.
  • Pakaian Dinas Lapangan (PDL) untuk pelaksanaan tugas teknis operasional di lapangan.
  • Pakaian Dinas Upacara (PDU) yang dikhususkan bagi pejabat Camat dan Lurah.
  • Pakaian Kerja Harian Khusus seperti seragam LINMAS dan pakaian berwarna biru donker.
  • Pakaian Korpri dan Pakaian Tradisional berupa busana Gagrak Ngayogyakarta Hadiningrat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penggunaan pakaian dinas diatur secara terjadwal berdasarkan urutan hari kerja dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Hari Senin: Mengenakan Pakaian Kerja Harian Khusus LINMAS dengan model PDH.
  2. Hari Selasa: Mengenakan PDH warna khaki.
  3. Hari Rabu: Mengenakan Pakaian Kerja Harian Khusus warna Biru Dongker.
  4. Hari Kamis: Mengenakan PDH batik atau tenun ikat.
  5. Hari Jumat: Mengenakan kemeja putih dengan celana atau rok hitam/gelap setelah melaksanakan kegiatan olah raga.
  6. Setiap Tanggal 20: Wajib mengenakan Pakaian Dinas Busana Tradisional Gagrak Ngayogyakarta Hadiningrat.

Setiap pakaian dinas harus dilengkapi dengan atribut resmi seperti papan nama, lencana Korpri, tanda jabatan, serta tanda pengenal (ID Card). Penggunaan sepatu harus bersifat tertutup dan berwarna hitam, dengan tambahan kaos kaki berwarna hitam atau gelap bagi pria.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan peralihan yang harus diperhatikan oleh seluruh ASN sebagai berikut:

  • Setiap ASN dilarang mengenakan pakaian dinas yang memiliki potongan ketat dan/atau transparan.
  • Dalam penggunaan busana tradisional, terdapat larangan penggunaan motif kain batik tertentu seperti parang rusak besar atau barong, serta dilarang menggunakan baju kebaya model kuthubaru bagi pegawai wanita.
  • Ketentuan peralihan menetapkan bahwa penggunaan kemeja putih mulai dilaksanakan pada 1 September 2016, sedangkan penggunaan seragam LINMAS model PDH dimulai pada 1 Desember 2016.

Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Agustus 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.