Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 64

Tentang PAKAIAN DINAS APARATUR PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 64
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemerintah Kabupaten Bantul, Aparatur, Pakaian Dinas

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2016 merupakan regulasi yang menetapkan standar terbaru mengenai Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir sebagai pengganti atas aturan lama, yakni Peraturan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2014, yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan pelayanan publik saat ini. Tujuan utama dari penetapan aturan ini adalah untuk memperkuat disiplin, menjaga wibawa, serta meningkatkan motivasi kerja bagi seluruh pegawai pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci berbagai kategori pakaian kedinasan yang wajib dipatuhi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. Beberapa jenis pakaian yang diatur meliputi:

  • Pakaian Dinas Harian (PDH): Terdiri dari warna khaki, batik atau lurik, serta kemeja putih dengan bawahan gelap.
  • Pakaian Sipil: Terbagi menjadi Pakaian Sipil Harian (PSH) untuk kerja umum, Pakaian Sipil Resmi (PSR) untuk upacara non-kenegaraan, dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) untuk acara resmi kenegaraan atau luar negeri.
  • Pakaian Dinas Lapangan (PDL): Digunakan khusus untuk tugas teknis operasional di lapangan.
  • Pakaian Khusus Camat dan Lurah: Memiliki standar tersendiri untuk PDH dan Pakaian Dinas Upacara (PDU) yang dilengkapi tanda pangkat dan jabatan.
  • Busana Tradisional: Mengadopsi identitas budaya lokal melalui Gagrak Ngayogyakarta Hadiningrat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah mengatur jadwal penggunaan pakaian dinas secara sistematis guna menciptakan keseragaman identitas korps. Berikut adalah urutan prioritas penggunaannya selama hari kerja:

  1. Hari Senin: Menggunakan pakaian kerja harian khusus LINMAS.
  2. Hari Selasa: Menggunakan PDH warna Khaki.
  3. Hari Rabu: Menggunakan pakaian kerja harian khusus berwarna Biru Tua (Biru Donker).
  4. Hari Kamis: Menggunakan PDH Batik atau tenun ikat.
  5. Hari Jumat: Menggunakan PDH kemeja putih dengan celana atau rok hitam/gelap setelah melaksanakan kegiatan olah raga.
  6. Setiap Tanggal 20: Wajib mengenakan Pakaian Dinas Busana Tradisional Gagrak Ngayogyakarta Hadiningrat (bagi pria berupa surjan bahan lurik dan wanita berupa kebaya tangkeban).

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam rangka menjaga etika berpakaian di lingkungan pemerintahan, terdapat beberapa hal yang dilarang dan ketentuan khusus yang harus diperhatikan:

  • Setiap ASN secara tegas dilarang mengenakan pakaian dinas yang ketat dan/atau transparan.
  • Pada penggunaan busana tradisional, terdapat larangan penggunaan kain jarik bermotif parang rusak besar atau barong serta larangan menggunakan kebaya model kuthubaru bagi pegawai wanita.
  • Atribut resmi seperti Lencana KORPRI, Papan Nama, dan Kartu Tanda Pengenal (ID Card) wajib dikenakan secara lengkap sebagai identitas resmi.
  • Terdapat masa peralihan teknis, di mana ketentuan kemeja putih mulai berlaku 1 September 2016 dan seragam LINMAS mulai 1 Desember 2016.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Agustus 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.