| Tentang | PAKAIAN DINAS APARATUR PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 64 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemerintah Kabupaten Bantul, Aparatur, Pakaian Dinas |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2016 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk mengatur jenis, model, dan penggunaan Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin, wibawa, serta motivasi kerja pegawai. Status peraturan ini adalah sebagai peraturan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2014 karena dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelayanan masyarakat saat ini.
Dokumen ini merinci berbagai jenis pakaian dinas yang wajib dikenakan oleh pegawai untuk menunjukkan identitas dan keseragaman, yang meliputi:
Pelaksanaan penggunaan pakaian dinas diatur secara terjadwal berdasarkan urutan hari kerja dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Setiap pakaian dinas harus dilengkapi dengan atribut resmi seperti papan nama, lencana Korpri, tanda jabatan, serta tanda pengenal (ID Card). Penggunaan sepatu harus bersifat tertutup dan berwarna hitam, dengan tambahan kaos kaki berwarna hitam atau gelap bagi pria.
Terdapat batasan dan aturan peralihan yang harus diperhatikan oleh seluruh ASN sebagai berikut:
Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Agustus 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.