| Tentang | PAKAIAN DINAS APARATUR PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 64 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemerintah Kabupaten Bantul, Aparatur, Pakaian Dinas |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2016 merupakan regulasi yang menetapkan standar terbaru mengenai Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir sebagai pengganti atas aturan lama, yakni Peraturan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2014, yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan pelayanan publik saat ini. Tujuan utama dari penetapan aturan ini adalah untuk memperkuat disiplin, menjaga wibawa, serta meningkatkan motivasi kerja bagi seluruh pegawai pemerintah daerah.
Dokumen ini merinci berbagai kategori pakaian kedinasan yang wajib dipatuhi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. Beberapa jenis pakaian yang diatur meliputi:
Pemerintah mengatur jadwal penggunaan pakaian dinas secara sistematis guna menciptakan keseragaman identitas korps. Berikut adalah urutan prioritas penggunaannya selama hari kerja:
Dalam rangka menjaga etika berpakaian di lingkungan pemerintahan, terdapat beberapa hal yang dilarang dan ketentuan khusus yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Agustus 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.