| Tentang | BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA 22 (DUA PULUH DUA) DESA UNTUK PELAKSANAAN PEMILIHAN LURAH DESA SECARA SERENTAK TAHUN ANGGARAN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 67 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Lurah Desa, Pelaksanaan Pemilihan, Bantuan Keuangan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 67 Tahun 2016 merupakan regulasi yang mengatur pemberian Bantuan Keuangan Khusus kepada 22 desa di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Lurah Desa secara serentak pada tahun anggaran 2016. Status peraturan ini merupakan aturan penetapan alokasi dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna melaksanakan ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah Desa.
Dokumen ini merinci aspek teknis pendanaan dan prosedur administratif bagi desa penyelenggara pemilihan. Poin-poin utama yang diatur antara lain:
Pemerintah menetapkan prioritas penggunaan dana untuk memastikan kelancaran seluruh tahapan pemilihan. Urutan prioritas dan ketentuan teknisnya meliputi:
Peraturan ini memberikan batasan dan ketentuan khusus guna menjamin akuntabilitas penggunaan dana publik sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Agustus 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.