Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 67

Tentang BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA 22 (DUA PULUH DUA) DESA UNTUK PELAKSANAAN PEMILIHAN LURAH DESA SECARA SERENTAK TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 67
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Lurah Desa, Pelaksanaan Pemilihan, Bantuan Keuangan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 67 Tahun 2016 merupakan regulasi yang mengatur pemberian Bantuan Keuangan Khusus kepada 22 desa di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Lurah Desa secara serentak pada tahun anggaran 2016. Status peraturan ini merupakan aturan penetapan alokasi dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna melaksanakan ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah Desa.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci aspek teknis pendanaan dan prosedur administratif bagi desa penyelenggara pemilihan. Poin-poin utama yang diatur antara lain:

  • Identifikasi 22 desa penerima bantuan mulai dari Desa Tirtomulyo hingga Desa Potorono.
  • Total alokasi anggaran keseluruhan sebesar Rp 3.550.648.500.
  • Mekanisme pencairan dana dilakukan melalui permohonan Lurah Desa kepada Bupati melalui Camat dengan melampirkan dokumen administratif seperti kuitansi, bukti kas, dan proposal.
  • Penyaluran dana dilakukan melalui transfer langsung dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) ke rekening kas desa.
  • Kewajiban desa untuk mengintegrasikan bantuan ini ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas penggunaan dana untuk memastikan kelancaran seluruh tahapan pemilihan. Urutan prioritas dan ketentuan teknisnya meliputi:

  1. Operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku penanggung jawab pemilihan.
  2. Biaya operasional Panitia Pemilihan tingkat Desa dan operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
  3. Pengadaan logistik pemilihan dan biaya kesekretariatan panitia.
  4. Biaya operasional pengamanan selama proses pemilihan berlangsung.
  5. Tambahan bantuan sebesar Rp 2.000.000 per calon diberikan jika dalam satu desa terdapat lebih dari 5 calon Lurah Desa untuk membiayai tes potensi akademik melalui lembaga independen.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memberikan batasan dan ketentuan khusus guna menjamin akuntabilitas penggunaan dana publik sebagai berikut:

  • Seluruh pembelanjaan wajib menggunakan Standar Harga Barang dan Jasa yang telah ditetapkan, seperti honorarium penanggung jawab sebesar Rp 600.000 per bulan.
  • Dilarang menggunakan dana di luar ketentuan peruntukan yang telah ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (4) peraturan ini.
  • Laporan pertanggungjawaban wajib dibuat secara khusus (realisasi bantuan) dan secara umum (terintegrasi dalam APBDes).
  • Apabila terdapat jenis belanja yang belum tercantum dalam lampiran, maka wajib mengikuti standar harga barang dan jasa yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Agustus 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.