Peraturan Bupati Tahun 2015 Nomor 5

Tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PROGRAM PENYEDIAAN MAKANAN TAMBAHAN BAGI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) DAN POS PELAYANAN TERPADU BAWAH LIMA TAHUN (POSYANDU BALITA)
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pedoman Umum, pelaksanaan, program, penyediaan, makanan tambahan, Pendidikan Anak Usia Dini, Pos Pelayanan Terpadu, bawah lima tahun

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 05 Tahun 2015 merupakan regulasi yang menetapkan Pedoman Umum Pelaksanaan Program Penyediaan Makanan Tambahan (PMT) bagi anak-anak di tingkat PAUD dan Posyandu Balita di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai standar operasional baru untuk menjamin kelancaran dan ketepatan sasaran dalam upaya meningkatkan ketahanan fisik serta perbaikan gizi anak usia sekolah maupun balita guna menurunkan angka kematian ibu dan bayi.

Poin-Poin Utama

  • Program PMT bertujuan meningkatkan kecukupan asupan gizi, ketahanan fisik, serta kehadiran peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar.
  • Sasaran program adalah anak yang terdaftar di PAUD (usia 0-6 tahun) dan balita di Posyandu yang tercatat pada dinas terkait di Kabupaten Bantul.
  • Ruang lingkup kegiatan mencakup penyediaan makanan tambahan yang aman dan sehat serta kegiatan pendukung seperti penganekaragaman pangan dan pendidikan gizi.
  • Pelaksanaan program dilakukan secara berjenjang oleh tim lintas sektor yang melibatkan Bappeda, Dinas Kesehatan, DPPKAD, Kantor PMD, hingga pengurus HIMPAUDI dan TP PKK.
  • Mekanisme pelaksanaan di lapangan dilakukan melalui Perjanjian Swakelola antara Kantor PMD dengan Kepala PAUD atau Ketua Posyandu Balita.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Standar minimal kandungan gizi makanan untuk setiap anak adalah 300 kalori dan 5 gram protein dalam setiap hari pelaksanaan PMT.
  2. Frekuensi pemberian makanan tambahan untuk tingkat PAUD ditetapkan sebanyak 1 kali dalam satu minggu.
  3. Komposisi makanan harus memenuhi kriteria beragam, bergizi seimbang, dan aman yang mengandung karbohidrat, protein, lemak, vitamin, serta mineral.
  4. Pendanaan program bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul yang disalurkan melalui transfer ke rekening lembaga atau melalui Puskesmas setempat.
  5. Prioritas penggunaan bahan makanan wajib mengutamakan hasil pertanian lokal untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam proses pengolahan makanan, dilarang menggunakan zat pewarna sintetis yang berbahaya; pengolah wajib menggunakan zat pewarna alami seperti daun pandan, daun suji, atau kunyit. Setiap pengelola program dilarang mengabaikan aspek keamanan pangan dan wajib menyediakan air minum yang higienis. Selain itu, terdapat ketentuan khusus mengenai akuntabilitas di mana Kepala PAUD dan Ketua Posyandu wajib menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada Kantor PMD setelah menerima dana sebagai bentuk pengawasan fungsional oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 04 FEBRUARI 2015 oleh Bupati Bantul, SRI SURYAWIDATI.

.