| Tentang | PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PROGRAM PENYEDIAAN MAKANAN TAMBAHAN BAGI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) DAN POS PELAYANAN TERPADU BAWAH LIMA TAHUN (POSYANDU BALITA) |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pedoman Umum, pelaksanaan, program, penyediaan, makanan tambahan, Pendidikan Anak Usia Dini, Pos Pelayanan Terpadu, bawah lima tahun |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 05 Tahun 2015 merupakan regulasi yang menetapkan Pedoman Umum Pelaksanaan Program Penyediaan Makanan Tambahan (PMT) bagi anak-anak di tingkat PAUD dan Posyandu Balita di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai standar operasional baru untuk menjamin kelancaran dan ketepatan sasaran dalam upaya meningkatkan ketahanan fisik serta perbaikan gizi anak usia sekolah maupun balita guna menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
Dalam proses pengolahan makanan, dilarang menggunakan zat pewarna sintetis yang berbahaya; pengolah wajib menggunakan zat pewarna alami seperti daun pandan, daun suji, atau kunyit. Setiap pengelola program dilarang mengabaikan aspek keamanan pangan dan wajib menyediakan air minum yang higienis. Selain itu, terdapat ketentuan khusus mengenai akuntabilitas di mana Kepala PAUD dan Ketua Posyandu wajib menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada Kantor PMD setelah menerima dana sebagai bentuk pengawasan fungsional oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 04 FEBRUARI 2015 oleh Bupati Bantul, SRI SURYAWIDATI.
.