Instruksi Bupati Tahun 1994 Nomor 15

Tentang Gerakan Jum'at Bersih dan Mimggu Bersih di Kabupaten Daerah Tingkat II bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 15
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 155/B/Instr/Bt/1994 mengenai pelaksanaan gerakan kebersihan massal. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan asri, terutama pada tempat ibadah dan fasilitas umum di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan instruksi baru untuk menggerakkan partisipasi aktif instansi pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini menetapkan dua pilar utama dalam gerakan kebersihan lingkungan, yaitu:

  • Gerakan Jum'at Bersih yang dilaksanakan oleh jajaran instansi pemerintah, sektor usaha, dan lembaga pendidikan di lingkungan kerja masing-masing.
  • Gerakan Minggu Bersih yang melibatkan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat di wilayah desa dan kecamatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan teknis diatur melalui pembagian tanggung jawab kepada pejabat daerah sebagai berikut:

  1. Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Bantul diprioritaskan untuk mengoordinasikan gerakan kebersihan di seluruh lingkungan tempat ibadah.
  2. Kepala Dinas, Instansi, Bagian, BUMN, BUMD, dan Sekolah diwajibkan melaksanakan pembersihan secara rutin di lingkungan kantor atau fasilitas pendidikan masing-masing pada hari Jumat.
  3. Camat dan Kepala Desa diberikan tanggung jawab untuk memobilisasi dan menggerakkan masyarakat dalam melaksanakan kerja bakti kebersihan di wilayah pemukiman setiap hari Minggu.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci sanksi secara spesifik, instruksi ini bersifat mandatori bagi seluruh jajaran birokrasi dan perangkat desa di Kabupaten Bantul untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ketentuan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal dikeluarkan agar segera menjadi acuan pelaksanaan di lapangan. Salinan instruksi ini juga disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan instansi terkait lainnya sebagai bentuk pengawasan administratif.

Ditetapkan pada tanggal: 27 Desember 1994

Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul: Sri Roso Sudarmo

.