| Tentang | Gerakan Jum'at Bersih dan Mimggu Bersih di Kabupaten Daerah Tingkat II bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 15 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 155/B/Instr/Bt/1994 mengenai pelaksanaan gerakan kebersihan massal. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan asri, terutama pada tempat ibadah dan fasilitas umum di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan instruksi baru untuk menggerakkan partisipasi aktif instansi pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Instruksi ini menetapkan dua pilar utama dalam gerakan kebersihan lingkungan, yaitu:
Langkah-langkah pelaksanaan teknis diatur melalui pembagian tanggung jawab kepada pejabat daerah sebagai berikut:
Meskipun tidak merinci sanksi secara spesifik, instruksi ini bersifat mandatori bagi seluruh jajaran birokrasi dan perangkat desa di Kabupaten Bantul untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ketentuan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal dikeluarkan agar segera menjadi acuan pelaksanaan di lapangan. Salinan instruksi ini juga disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan instansi terkait lainnya sebagai bentuk pengawasan administratif.
Ditetapkan pada tanggal: 27 Desember 1994
Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul: Sri Roso Sudarmo
.