Instruksi Bupati Tahun 1994 Nomor 15

Tentang Gerakan Jum'at Bersih dan Mimggu Bersih di Kabupaten Daerah Tingkat II bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 15
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 155/B/Instr/Bt/1994 merupakan sebuah kebijakan resmi yang diterbitkan untuk menginisiasi gerakan kebersihan lingkungan secara massal di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan kondisi lingkungan yang bersih, sehat, dan asri, dengan fokus khusus pada pemeliharaan tempat-tempat ibadah dan fasilitas umum.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini menetapkan dua program utama sebagai penggerak kebersihan daerah, yaitu Gerakan Jum'at Bersih dan Gerakan Minggu Bersih. Kebijakan ini mengatur pembagian tugas secara struktural yang melibatkan berbagai elemen mulai dari instansi vertikal, dinas daerah, lembaga pendidikan, perusahaan milik daerah, hingga aparatur kewilayahan di tingkat desa dan kecamatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan teknis dalam instruksi ini diprioritaskan melalui pembagian peran sebagai berikut:

  1. Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Bantul bertugas mengoordinasikan pelaksanaan pembersihan, khususnya di lingkungan tempat-tempat ibadah.
  2. Kepala Dinas, Instansi, BUMN, BUMD, dan Sekolah diwajibkan melaksanakan pembersihan di lingkungan kantor atau instansi masing-masing guna mendukung gerakan kebersihan lingkungan kerja.
  3. Camat dan Kepala Desa diberikan mandat untuk menggerakkan masyarakat luas agar berpartisipasi aktif dalam kegiatan kerja bakti di wilayahnya masing-masing setiap hari Minggu.

Larangan & Ketentuan Khusus

Instruksi ini bersifat perintah administratif yang wajib dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh pihak yang disebutkan dalam dokumen. Peraturan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal dikeluarkan. Selain itu, dokumen ini menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam keberhasilan gerakan kebersihan massal di tingkat daerah (local government).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Desember 1994 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.