| Tentang | Gerakan Jum'at Bersih dan Mimggu Bersih di Kabupaten Daerah Tingkat II bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 15 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 155/B/Instr/Bt/1994 merupakan sebuah kebijakan resmi yang diterbitkan untuk menginisiasi gerakan kebersihan lingkungan secara massal di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan kondisi lingkungan yang bersih, sehat, dan asri, dengan fokus khusus pada pemeliharaan tempat-tempat ibadah dan fasilitas umum.
Instruksi ini menetapkan dua program utama sebagai penggerak kebersihan daerah, yaitu Gerakan Jum'at Bersih dan Gerakan Minggu Bersih. Kebijakan ini mengatur pembagian tugas secara struktural yang melibatkan berbagai elemen mulai dari instansi vertikal, dinas daerah, lembaga pendidikan, perusahaan milik daerah, hingga aparatur kewilayahan di tingkat desa dan kecamatan.
Langkah-langkah pelaksanaan teknis dalam instruksi ini diprioritaskan melalui pembagian peran sebagai berikut:
Instruksi ini bersifat perintah administratif yang wajib dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh pihak yang disebutkan dalam dokumen. Peraturan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal dikeluarkan. Selain itu, dokumen ini menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam keberhasilan gerakan kebersihan massal di tingkat daerah (local government).
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Desember 1994 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.