| Tentang | TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 11 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh :
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tatacara, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, monitoring, evaluasi, belanja,hibah |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2015 adalah regulasi yang menetapkan tata cara pengelolaan belanja hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan baru yang menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2011 beserta perubahannya. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemberian hibah dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, serta kemampuan keuangan daerah.
Hibah didefinisikan sebagai pemberian uang, barang, atau jasa yang bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan peruntukannya telah ditetapkan secara spesifik untuk menunjang urusan pemerintahan daerah. Beberapa poin utama yang diatur meliputi:
Pemerintah daerah mengutamakan pemberian hibah untuk mendukung sasaran program daerah setelah memprioritaskan belanja urusan wajib. Urutan teknis pelaksanaan diatur sebagai berikut:
Untuk menjaga integritas anggaran, terdapat beberapa larangan dan aturan khusus yang harus dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 05 Maret 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.