Peraturan Bupati Tahun 2015 Nomor 11

Tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 11
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tatacara, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, monitoring, evaluasi, belanja,hibah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2015 adalah regulasi yang menetapkan tata cara pengelolaan belanja hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan baru yang menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2011 beserta perubahannya. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemberian hibah dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, serta kemampuan keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

Hibah didefinisikan sebagai pemberian uang, barang, atau jasa yang bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan peruntukannya telah ditetapkan secara spesifik untuk menunjang urusan pemerintahan daerah. Beberapa poin utama yang diatur meliputi:

  • Ruang lingkup pengelolaan meliputi tahap penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga monitoring dan evaluasi.
  • Penerima hibah terdiri dari Pemerintah Pusat (instansi vertikal di daerah), Perusahaan Daerah (BUMD), kelompok Masyarakat, dan Organisasi Kemasyarakatan.
  • Pemberian hibah wajib didasarkan pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Bupati (atau pejabat yang didelegasikan) dan penerima hibah.
  • Penerima hibah kategori organisasi kemasyarakatan harus telah terdaftar pada Pemerintah Kabupaten minimal selama 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah mengutamakan pemberian hibah untuk mendukung sasaran program daerah setelah memprioritaskan belanja urusan wajib. Urutan teknis pelaksanaan diatur sebagai berikut:

  1. Pemohon menyampaikan usulan tertulis kepada Bupati melalui SKPD Teknis paling lambat 7 hari kerja sebelum rancangan KUA dan PPAS diserahkan ke DPRD.
  2. SKPD Teknis melakukan evaluasi terhadap usulan dan memberikan rekomendasi mengenai besaran hibah.
  3. TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) memberikan pertimbangan atas rekomendasi tersebut berdasarkan prioritas daerah.
  4. Penyaluran hibah dalam bentuk uang dilakukan melalui mekanisme pembayaran Langsung (LS) ke rekening bank milik penerima hibah.
  5. Hibah dalam bentuk barang atau jasa harus dicatat sebagai barang persediaan oleh SKPD Teknis sebelum diserahterimakan kepada penerima melalui Berita Acara Serah Terima (BAST).

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjaga integritas anggaran, terdapat beberapa larangan dan aturan khusus yang harus dipatuhi:

  • Hibah dilarang diberikan secara terus-menerus setiap tahun anggaran kepada penerima yang sama, kecuali diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan nasional.
  • Penerima hibah dilarang menggunakan dana tanpa tanggung jawab; penerima bertanggung jawab secara formal dan material atas seluruh penggunaan hibah.
  • Penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah paling lambat dilakukan pada tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya.
  • Jika ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, penerima wajib mengganti dan menyetorkan kerugian tersebut ke Kas Daerah serta bersedia menerima sanksi hukum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 05 Maret 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.