| Tentang | Pengamanan Pelaksanaan Sensus Pertanian Tahun 1983 di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 14 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 14/B/Inst/Bt/1983 yang diterbitkan dengan tujuan untuk mengamankan dan memperlancar jalannya Sensus Pertanian Tahun 1983 di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan instrumen hukum administratif yang menginstruksikan jajaran birokrasi di tingkat bawah untuk mendukung program nasional guna menunjang pembangunan di sektor pertanian.
Isi utama dari instruksi ini berkaitan dengan koordinasi teknis dan dukungan keamanan selama proses pendataan berlangsung. Hal-hal mendasar yang diatur meliputi:
Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan yang harus menjadi prioritas bagi para pelaksana di lapangan sebagai berikut:
Instruksi ini memuat ketentuan khusus mengenai masa pemberlakuan dan distribusi dokumen hukum tersebut, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Agustus 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, SUHERAM PARTOSUPUTRO.
.