Instruksi Bupati Tahun 1983 Nomor 14

Tentang Pengamanan Pelaksanaan Sensus Pertanian Tahun 1983 di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 14/B/Inst/Bt/1983 yang diterbitkan dengan tujuan untuk mengamankan dan memperlancar jalannya Sensus Pertanian Tahun 1983 di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan instrumen hukum administratif yang menginstruksikan jajaran birokrasi di tingkat bawah untuk mendukung program nasional guna menunjang pembangunan di sektor pertanian.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari instruksi ini berkaitan dengan koordinasi teknis dan dukungan keamanan selama proses pendataan berlangsung. Hal-hal mendasar yang diatur meliputi:

  • Kewajiban bagi para pejabat wilayah untuk membantu pengamanan pelaksanaan pendataan yang dilakukan oleh aparat Biro Pusat Statistik (BPS).
  • Penerapan prosedur operasional yang tertib agar kegiatan sensus dapat terlaksana secara tepat waktu dan lancar.
  • Pelaksanaan instruksi dengan penuh rasa tanggung jawab oleh jajaran aparat pemerintah daerah di tingkat kecamatan dan desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan yang harus menjadi prioritas bagi para pelaksana di lapangan sebagai berikut:

  1. Ketepatan Jadwal: Menjamin bahwa pelaksanaan sensus dilakukan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh Kantor Statistik Kabupaten Bantul.
  2. Kepatuhan Pedoman: Mengikuti secara ketat seluruh ketentuan dan pedoman teknis yang menjadi standar operasional prosedur dalam pendataan pertanian.
  3. Koordinasi Wilayah: Menggerakkan aparat di tingkat desa (Lurah) dan kecamatan (Camat) untuk memberikan akses serta bantuan penuh kepada petugas sensus.

Larangan & Ketentuan Khusus

Instruksi ini memuat ketentuan khusus mengenai masa pemberlakuan dan distribusi dokumen hukum tersebut, di antaranya:

  • Instruksi ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.
  • Adanya kewajiban penyampaian salinan instruksi kepada instansi terkait seperti Muspida, DPRD, Dinas Pertanian, dan instansi teknis lainnya untuk memastikan pengawasan berjalan maksimal.
  • Meskipun tidak merinci larangan secara eksplisit, instruksi ini menegaskan bahwa segala bentuk hambatan terhadap kelancaran sensus harus dimitigasi melalui pengamanan oleh aparat terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Agustus 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, SUHERAM PARTOSUPUTRO.

.