Instruksi Bupati Tahun 1994 Nomor 17

Tentang Pemfungsian Terminal Palbapang, Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 17
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 17/B/Instr/Bt/1994 yang mengatur tentang Pemfungsian Terminal Palbapang, Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam menertibkan angkutan penumpang demi menjamin kenyamanan serta keselamatan masyarakat. Status dokumen ini adalah instruksi pelaksanaan teknis untuk mengaktifkan secara optimal fasilitas terminal yang sudah tersedia di wilayah Bantul.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memuat beberapa poin mendasar terkait pengaturan transportasi di daerah, yaitu:

  • Upaya menciptakan ketertiban angkutan penumpang di seluruh wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul.
  • Dasar pertimbangan hukum mengacu pada undang-undang pokok pemerintahan di daerah serta aturan mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berlaku.
  • Instruksi ini secara spesifik ditujukan kepada dua instansi utama untuk mengelola terminal agar berfungsi sesuai peruntukannya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Bupati menetapkan prioritas pelaksanaan dan pembagian tugas teknis sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Dati II Bantul diprioritaskan untuk mengelola aspek administratif dan fungsional terminal yang berkaitan dengan pendapatan daerah.
  2. Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Dati II Bantul diinstruksikan untuk mengatur aspek teknis operasional kendaraan dan kelancaran arus lalu lintas di terminal.
  3. Pelaksanaan pemfungsian terminal harus dilakukan secara optimal untuk memastikan sarana tersebut digunakan secara maksimal oleh penyedia jasa transportasi dan penumpang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan dalam dokumen ini, di antaranya:

  • Instruksi ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan, yaitu pada 27 Desember 1994.
  • Pelaksanaan tugas harus dilakukan sebagaimana mestinya oleh pejabat yang ditunjuk.
  • Instruksi ini juga ditembuskan kepada pihak-pihak penting seperti Gubernur KDH DIY, Ketua DPRD Bantul, dan Kapolres Bantul untuk memastikan pengawasan dan koordinasi keamanan berjalan beriringan dengan fungsi terminal.

Ditetapkan di: Bantul

Tanggal: 27 Desember 1994

Ditandatangani oleh: Sri Roso Sudarmo (Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul)

.