| Tentang | Pemfungsian Terminal Palbapang, Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 17 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 17/B/Instr/Bt/1994 yang mengatur tentang Pemfungsian Terminal Palbapang, Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam menertibkan angkutan penumpang demi menjamin kenyamanan serta keselamatan masyarakat. Status dokumen ini adalah instruksi pelaksanaan teknis untuk mengaktifkan secara optimal fasilitas terminal yang sudah tersedia di wilayah Bantul.
Instruksi ini memuat beberapa poin mendasar terkait pengaturan transportasi di daerah, yaitu:
Bupati menetapkan prioritas pelaksanaan dan pembagian tugas teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan dalam dokumen ini, di antaranya:
Ditetapkan di: Bantul
Tanggal: 27 Desember 1994
Ditandatangani oleh: Sri Roso Sudarmo (Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul)
.