| Tentang | PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 23 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh :
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Peraturan di Desa, Penyusunan, Pedoman |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2015 merupakan pedoman hukum yang mengatur tata cara dan teknis penyusunan produk hukum di tingkat desa di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memastikan adanya sinkronisasi dan harmonisasi antara aturan desa dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik di tingkat daerah maupun nasional. Peraturan ini hadir sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Dokumen ini mengatur pembagian instrumen hukum di desa menjadi tiga jenis utama, yaitu Peraturan Desa, Peraturan Bersama Lurah Desa, dan Peraturan Lurah Desa. Peraturan Desa adalah aturan yang disepakati bersama oleh Lurah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sementara itu, Peraturan Lurah Desa berfungsi sebagai aturan pelaksana yang bersifat mengatur (regelling). Setiap peraturan yang telah ditetapkan wajib melalui proses pengundangan oleh Carik Desa dengan menempatkannya dalam Lembaran Desa atau Berita Desa agar mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Peraturan ini menetapkan langkah-langkah teknis dan urutan prioritas dalam penyusunan anggaran serta kebijakan desa sebagai berikut:
Dalam menyusun peraturan, Pemerintah Desa dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan umum. Kriteria pertentangan kepentingan umum tersebut meliputi hal-hal yang dapat mengganggu:
Ketentuan khusus lainnya menyatakan bahwa jika suatu peraturan desa ditemukan bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan yang lebih tinggi berdasarkan hasil klarifikasi, maka Bupati berhak melakukan pembatalan melalui Keputusan Bupati. Biaya pembentukan peraturan di desa dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 April 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.