Peraturan Bupati Tahun 2015 Nomor 23

Tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 23
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peraturan di Desa, Penyusunan, Pedoman

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2015 merupakan pedoman hukum yang mengatur tata cara dan teknis penyusunan produk hukum di tingkat desa di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memastikan adanya sinkronisasi dan harmonisasi antara aturan desa dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik di tingkat daerah maupun nasional. Peraturan ini hadir sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembagian instrumen hukum di desa menjadi tiga jenis utama, yaitu Peraturan Desa, Peraturan Bersama Lurah Desa, dan Peraturan Lurah Desa. Peraturan Desa adalah aturan yang disepakati bersama oleh Lurah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sementara itu, Peraturan Lurah Desa berfungsi sebagai aturan pelaksana yang bersifat mengatur (regelling). Setiap peraturan yang telah ditetapkan wajib melalui proses pengundangan oleh Carik Desa dengan menempatkannya dalam Lembaran Desa atau Berita Desa agar mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan langkah-langkah teknis dan urutan prioritas dalam penyusunan anggaran serta kebijakan desa sebagai berikut:

  1. Rancangan peraturan desa yang mengatur hal strategis seperti APBDesa, pungutan desa, organisasi pemerintah desa, dan rencana tata ruang wajib melalui proses evaluasi oleh Camat atas nama Bupati.
  2. BPD memiliki kewajiban untuk membahas rancangan peraturan paling lambat 7 hari kerja setelah menerima draf dari Lurah Desa.
  3. Keputusan dalam pembahasan di BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota BPD.
  4. Penyampaian rancangan peraturan yang telah disepakati kepada Lurah Desa untuk ditetapkan dilakukan paling lambat 7 hari sejak tanggal kesepakatan.
  5. Pemerintah Desa wajib melakukan penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat melalui papan pengumuman, sosialisasi, atau radio komunitas desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menyusun peraturan, Pemerintah Desa dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan umum. Kriteria pertentangan kepentingan umum tersebut meliputi hal-hal yang dapat mengganggu:

  • Kerukunan antar warga masyarakat dan ketentraman umum.
  • Akses terhadap pelayanan publik dan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan warga.
  • Prinsip keadilan, termasuk larangan adanya diskriminasi terhadap suku, agama, ras, antar golongan, dan gender.

Ketentuan khusus lainnya menyatakan bahwa jika suatu peraturan desa ditemukan bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan yang lebih tinggi berdasarkan hasil klarifikasi, maka Bupati berhak melakukan pembatalan melalui Keputusan Bupati. Biaya pembentukan peraturan di desa dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 April 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.