| Tentang | TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2015 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 30 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tatacara, pembagian, penetapan, rincian, dana desa, setiap, desa, Kabupaten Bantul |
Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah operasional dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuan utamanya adalah mengatur tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa untuk setiap desa di wilayah Kabupaten Bantul pada Tahun Anggaran 2015. Peraturan ini bersifat teknis dan spesifik untuk tahun anggaran tersebut guna memastikan akuntabilitas dan pemerataan distribusi dana pusat ke tingkat desa.
Rincian Dana Desa (DD) dihitung menggunakan rumus formula yang mempertimbangkan beberapa variabel rasio terhadap total kabupaten. Bobot perhitungan formula tersebut terdiri atas:
Data dasar yang digunakan dalam perhitungan ini bersumber dari kementerian atau lembaga pemerintah yang berwenang di bidang statistik. Pengalokasian dana ini ditetapkan pada awal tahun anggaran setelah APBD Kabupaten disahkan dan mencakup jumlah yang akan diterima desa selama satu tahun anggaran penuh.
Penyaluran dana dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima daerah. Penyaluran dilakukan dalam 3 (tiga) tahap sebagai berikut:
Prioritas penggunaan dana desa wajib diarahkan untuk membiayai kegiatan pada bidang pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Terdapat beberapa ketentuan ketat terkait pengawasan dan sanksi administratif dalam peraturan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.