Peraturan Bupati Tahun 2015 Nomor 30

Tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 30
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tatacara, pembagian, penetapan, rincian, dana desa, setiap, desa, Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah operasional dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuan utamanya adalah mengatur tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa untuk setiap desa di wilayah Kabupaten Bantul pada Tahun Anggaran 2015. Peraturan ini bersifat teknis dan spesifik untuk tahun anggaran tersebut guna memastikan akuntabilitas dan pemerataan distribusi dana pusat ke tingkat desa.

Poin-Poin Utama

Rincian Dana Desa (DD) dihitung menggunakan rumus formula yang mempertimbangkan beberapa variabel rasio terhadap total kabupaten. Bobot perhitungan formula tersebut terdiri atas:

  1. Rasio jumlah penduduk sebesar 25%.
  2. Rasio jumlah penduduk miskin sebesar 35%.
  3. Rasio luas wilayah desa sebesar 10%.
  4. Rasio Indeks Kesulitan Geografis (IKG) sebesar 30%.

Data dasar yang digunakan dalam perhitungan ini bersumber dari kementerian atau lembaga pemerintah yang berwenang di bidang statistik. Pengalokasian dana ini ditetapkan pada awal tahun anggaran setelah APBD Kabupaten disahkan dan mencakup jumlah yang akan diterima desa selama satu tahun anggaran penuh.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyaluran dana dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima daerah. Penyaluran dilakukan dalam 3 (tiga) tahap sebagai berikut:

  1. Tahap I: Disalurkan pada bulan April sebesar 40% setelah penyampaian APBDesa.
  2. Tahap II: Disalurkan pada bulan Agustus sebesar 40% setelah laporan realisasi semester I diterima.
  3. Tahap III: Disalurkan pada bulan Oktober sebesar 20%.

Prioritas penggunaan dana desa wajib diarahkan untuk membiayai kegiatan pada bidang pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan ketat terkait pengawasan dan sanksi administratif dalam peraturan ini, di antaranya:

  • Bupati berwenang menunda penyaluran jika Lurah Desa belum menyampaikan APBDesa atau laporan realisasi semester sebelumnya.
  • Dilarang melakukan pengeluaran kas desa yang membebani APBDesa sebelum rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa ditetapkan secara resmi.
  • Setiap bukti pengeluaran belanja desa harus lengkap, sah, dan mendapat pengesahan dari Carik Desa atas kebenaran materialnya.
  • Jika ditemukan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang tidak wajar atau melebihi 30% dari dana yang diterima, Bupati berhak melakukan pengurangan alokasi dana desa.
  • Bendahara desa wajib menyetorkan seluruh potongan pajak yang dipungut ke rekening kas negara sesuai peraturan perundang-undangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.