Peraturan Bupati Tahun 2015 Nomor 33

Tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 33
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tata, cara, alokasi, besaran, bagian hasil, pajak daerah, retribusi daerah, desa.

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2015 diterbitkan sebagai pedoman teknis untuk melaksanakan pembagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah desa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan baru yang berfungsi sebagai dasar hukum pengalokasian dana untuk Tahun Anggaran 2015, sekaligus menjadi mandat dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang desa.

Poin-Poin Utama

Pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan bagian hasil pajak dan retribusi kepada desa sekurang-kurangnya 10% dari total penerimaan daerah. Isi teknis dari peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan total pagu anggaran sebesar Rp11.177.422.725,00.
  2. Rincian Bagian Hasil Pajak Daerah sebesar Rp8.500.000.000,00.
  3. Rincian Bagian Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp2.677.422.725,00.
  • Pengalokasian dilakukan berdasarkan kesepakatan KUA-PPAS antara Bupati dan DPRD.
  • Besaran definitif untuk setiap desa tercantum dalam lampiran peraturan yang tidak terpisahkan.
  • Dana dikirimkan langsung dari DPPKAD ke rekening kas desa melalui Bank Umum yang ditunjuk.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pembagian anggaran kepada desa tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mengikuti formula perhitungan yang telah ditetapkan sebagai berikut:

  1. Alokasi sebesar 60% dibagi secara merata kepada seluruh desa di Kabupaten Bantul.
  2. Alokasi sebesar 40% dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi masing-masing desa pada tahun anggaran 2014.
  3. Pencairan dana dibagi menjadi dua tahap, yaitu Tahap I (50%) paling lambat bulan Juni 2015 dan Tahap II (50%) paling lambat bulan Oktober 2015.
  4. Prioritas penggunaan dana adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pemerintah desa harus memperhatikan aturan administratif dan pengawasan guna menghindari pelanggaran hukum:

  • Lurah Desa wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana kepada Bupati melalui Camat setiap semester.
  • Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib menjadi satu kesatuan dalam laporan pertanggungjawaban APBDesa.
  • Terdapat ketentuan peralihan di mana dana ini dapat digunakan untuk membayar belanja desa yang sudah dilaksanakan sejak bulan Januari 2015.
  • Pemerintah daerah melalui Inspektorat Daerah akan melakukan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan dana ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 MEI 2015 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.

.