| Tentang | TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2015 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 33 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tata, cara, alokasi, besaran, bagian hasil, pajak daerah, retribusi daerah, desa. |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2015 diterbitkan sebagai pedoman teknis untuk melaksanakan pembagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah desa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan baru yang berfungsi sebagai dasar hukum pengalokasian dana untuk Tahun Anggaran 2015, sekaligus menjadi mandat dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang desa.
Pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan bagian hasil pajak dan retribusi kepada desa sekurang-kurangnya 10% dari total penerimaan daerah. Isi teknis dari peraturan ini mencakup:
Pembagian anggaran kepada desa tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mengikuti formula perhitungan yang telah ditetapkan sebagai berikut:
Pemerintah desa harus memperhatikan aturan administratif dan pengawasan guna menghindari pelanggaran hukum:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 MEI 2015 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.
.