Peraturan Bupati Tahun 2015 Nomor 34

Tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 34
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengelolaan, Keuangan desa

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan landasan hukum bagi Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bantul sebagai tindak lanjut atas implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mewujudkan otonomi desa melalui tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Poin-Poin Utama

  • Lurah Desa bertindak sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).
  • Struktur PTPKD terdiri dari Carik Desa selaku koordinator, Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai bidangnya, dan Bendahara dari unsur staf sekretariat desa.
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) terdiri dari tiga bagian utama: Pendapatan (termasuk PADesa dan transfer), Belanja, serta Pembiayaan (termasuk SiLPA dan dana cadangan).
  • Pengelolaan keuangan meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban yang berbasis tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember).

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Alokasi Belanja Desa diatur dengan proporsi paling sedikit 70% untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
  2. Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan Lurah Desa serta Pamong Desa, operasional pemerintah desa, dan insentif RT.
  3. Alokasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk desa ditetapkan minimal 10%, dengan pembagian 60% secara merata dan 40% secara proporsional.
  4. Pemerintah Daerah mengalokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) minimal 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
  5. Bendahara desa hanya diperbolehkan menyimpan uang tunai dalam brankas maksimal sebesar Rp25.000.000,00 untuk kebutuhan operasional.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pemerintah Desa dilarang melakukan pungutan desa yang tidak ditetapkan dalam Peraturan Desa.
  • Dilarang melakukan pungutan atas pelayanan administrasi kependudukan, surat pengantar, surat rekomendasi, surat keterangan, dan peralihan hak atas tanah.
  • Bendahara Desa wajib memungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya serta menyetorkannya ke kas negara.
  • Pengeluaran yang membebani APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Peraturan Desa disahkan, kecuali untuk belanja pegawai dan operasional yang bersifat rutin.
  • Penganggaran dana cadangan tidak diperbolehkan melebihi sisa masa jabatan Lurah Desa yang bersangkutan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 03 JUNI 2015 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.

.