| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 29 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DAN BESARAN ALOKASI DANA DESA UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2015 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 35 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan, Peraturan Bupati Bantul, Tatacara, pengalokasian, besaran alokasi, dana desa |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2015 yang mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2015 terkait tata cara pengalokasian dan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun anggaran 2015. Tujuan dari peraturan perubahan ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan efektivitas dalam pelaksanaan penyaluran dana ke tingkat desa di wilayah Kabupaten Bantul.
Peraturan ini menetapkan perubahan pada jumlah total anggaran ADD yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2015. Total ADD ditetapkan sebesar Rp97.675.659.000 dengan pembagian sebagai berikut:
Besaran dana yang diterima oleh setiap desa dihitung menggunakan variabel dengan bobot persentase tertentu sebagai berikut:
Selain itu, peraturan ini mengatur perbandingan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa terhadap Lurah, di antaranya Carik Desa minimal 70 persen, Kepala Seksi/Urusan antara 50 hingga 60 persen, dan Dukuh minimal 50 persen dari penghasilan tetap Lurah Desa.
Pencairan dana ADD dilakukan dalam tiga tahap melalui transfer langsung ke rekening kas desa oleh DPPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD). Terdapat kewajiban khusus di mana Lurah Desa harus melaporkan pengundangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Bupati melalui Camat. Untuk pencairan tahap II dan III, desa dilarang mengajukan permohonan sebelum menyampaikan laporan realisasi penggunaan ADD tahap sebelumnya sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 08 Juni 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.