Peraturan Bupati Tahun 2015 Nomor 35

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 29 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DAN BESARAN ALOKASI DANA DESA UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 35
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan, Peraturan Bupati Bantul, Tatacara, pengalokasian, besaran alokasi, dana desa

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2015 yang mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2015 terkait tata cara pengalokasian dan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun anggaran 2015. Tujuan dari peraturan perubahan ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan efektivitas dalam pelaksanaan penyaluran dana ke tingkat desa di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan perubahan pada jumlah total anggaran ADD yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2015. Total ADD ditetapkan sebesar Rp97.675.659.000 dengan pembagian sebagai berikut:

  • Sebanyak Rp97.633.342.000 dialokasikan secara proporsional untuk 75 desa.
  • Sebanyak Rp42.317.000 dialokasikan sebagai tambahan khusus untuk Desa Muntuk di Kecamatan Dlingo karena pertimbangan rendahnya pendapatan asli desa di wilayah tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Besaran dana yang diterima oleh setiap desa dihitung menggunakan variabel dengan bobot persentase tertentu sebagai berikut:

  1. Kebutuhan penghasilan tetap Lurah dan Pamong Desa (JPONG) sebesar 50 persen.
  2. Jumlah penduduk desa (JP) sebesar 15 persen.
  3. Luas wilayah desa (LW) sebesar 10 persen.
  4. Angka kemiskinan desa (AK) sebesar 15 persen.
  5. Tingkat kesulitan geografis (IKG) sebesar 10 persen.

Selain itu, peraturan ini mengatur perbandingan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa terhadap Lurah, di antaranya Carik Desa minimal 70 persen, Kepala Seksi/Urusan antara 50 hingga 60 persen, dan Dukuh minimal 50 persen dari penghasilan tetap Lurah Desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pencairan dana ADD dilakukan dalam tiga tahap melalui transfer langsung ke rekening kas desa oleh DPPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD). Terdapat kewajiban khusus di mana Lurah Desa harus melaporkan pengundangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Bupati melalui Camat. Untuk pencairan tahap II dan III, desa dilarang mengajukan permohonan sebelum menyampaikan laporan realisasi penggunaan ADD tahap sebelumnya sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 08 Juni 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.