Instruksi Bupati Tahun 1994 Nomor 18

Tentang Pelaksanaan Uji Coba Kartu Sehat bagi Keluarga Miskin di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 18
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 187/B/Instr/Bt/1994 yang diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan uji coba pemberian bantuan pelayanan kesehatan secara gratis bagi keluarga miskin. Peraturan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menindaklanjuti instruksi tingkat provinsi guna mempercepat akses layanan kesehatan di desa-desa yang masuk dalam kategori tertinggal melalui penggunaan mekanisme Kartu Sehat.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memberikan mandat kepada pejabat wilayah dan tenaga kesehatan untuk menyelenggarakan program jaminan sosial kesehatan. Poin-poin mendasar yang diatur antara lain:

  • Penyelenggaraan pelayanan kesehatan cuma-cuma khusus bagi masyarakat yang memegang Kartu Sehat yang sah.
  • Instruksi ditujukan kepada Camat Kepala Wilayah dan Kepala Puskesmas di 13 kecamatan di wilayah Bantul.
  • Pemanfaatan data keluarga miskin sebagai basis pemberian bantuan agar tepat sasaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas pelaksanaan dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Uji coba dilaksanakan di kecamatan Srandakan, Sanden, Kretek, Pundong, Bambanglipuro, Jetis, Pandak, Imogiri, Pleret, Dlingo, Piyungan, Banguntapan, dan Pajangan.
  2. Pelaksanaan teknis wajib melibatkan Tim IDT (Inpres Desa Tertinggal) dengan mengikutsertakan instansi kesehatan terkait untuk memastikan koordinasi yang efektif.
  3. Pejabat berwenang diwajibkan melaporkan data nama Kepala Keluarga Miskin serta Data Keluarga Mandiri kepada Bupati untuk kepentingan evaluasi program.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam instruksi ini untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan:

  • Pelayanan kesehatan gratis dilarang diberikan kepada pihak di luar kategori keluarga miskin yang telah terdata secara resmi.
  • Instruksi ini memiliki sifat berlaku surut, di mana secara teknis mulai berlaku sejak tanggal 12 November 1994.
  • Seluruh jajaran pelaksana diinstruksikan untuk menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab demi kelancaran program bantuan sosial tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Desember 1994 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.