Peraturan Bupati Tahun 2015 Nomor 40

Tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN SOSIAL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 40
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tatacara, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, monitoring, evaluasi, belanja, Bantuan Sosial

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2015 mengatur tentang tata kelola pemberian Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peraturan ini merupakan regulasi baru yang mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 79 Tahun 2011 beserta perubahannya. Tujuan utama penetapan aturan ini adalah untuk meningkatkan ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemberian bantuan kepada masyarakat agar tepat sasaran dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

  • Bantuan Sosial didefinisikan sebagai pemberian berupa uang atau barang kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang bersifat tidak terus-menerus dan selektif.
  • Kriteria utama pemberian bantuan meliputi sifat selektif, memenuhi persyaratan identitas diri (KTP), berdomisili di wilayah Kabupaten Bantul, dan bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan resiko sosial.
  • Pemberian bantuan dapat dilakukan dalam bentuk uang maupun barang guna memenuhi kebutuhan hidup minimum bagi mereka yang mengalami ketidakstabilan akibat krisis ekonomi, politik, fenomena alam, atau bencana.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan bantuan sosial harus memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan urutan teknis sebagai berikut:

  1. Penyampaian usulan tertulis kepada Bupati melalui SKPD Teknis paling lambat 7 hari kerja sebelum rancangan KUA dan PPAS diserahkan ke DPRD.
  2. Evaluasi dan rekomendasi oleh SKPD Teknis mengenai kelayakan calon penerima dan besaran bantuan yang akan diberikan.
  3. Pencairan bantuan berupa uang di atas Rp5.000.000,00 wajib dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) ke rekening penerima.
  4. Pencairan bantuan berupa uang sampai dengan Rp5.000.000,00 dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) atas nama bendahara pengeluaran PPKD.
  5. Pengadaan barang untuk bantuan sosial harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Bantuan sosial dilarang diberikan secara terus-menerus setiap tahun anggaran kepada penerima yang sama, kecuali dalam keadaan tertentu hingga penerima mampu lepas dari resiko sosial.
  • Penerima bantuan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya.
  • Dilarang menggunakan bantuan sosial untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan proposal usulan yang telah disetujui.
  • Apabila hasil monitoring menunjukkan adanya penyimpangan, SKPD Teknis wajib melaporkan temuan kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi.
  • Pengelolaan bantuan sosial yang sudah memiliki aturan perundang-undangan tersendiri dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Bupati ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.