Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2015 tentang Perizinan Bangunan merupakan regulasi teknis yang ditetapkan untuk mewujudkan tata bangunan yang fungsional, tertib, andal, serta menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut untuk mencapai daya guna maksimal dari Peraturan Daerah mengenai bangunan gedung dan penyelenggaraan perumahan. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan aturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2011.
Poin-Poin Utama
Dokumen ini mengatur prosedur perizinan mulai dari tahap perencanaan hingga pemanfaatan bangunan. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
- Pengesahan Dokumen Perencanaan: Kewajiban validasi teknis rencana pembangunan sebelum mengajukan izin mendirikan bangunan.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Legalitas wajib untuk membangun baru, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan gedung beserta prasarananya.
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Dokumen wajib yang menyatakan kelayakan fungsi bangunan baik secara administratif maupun teknis sebelum dapat dimanfaatkan.
- Pengawasan dan Pengendalian: Mekanisme pemantauan oleh pemerintah daerah melalui koordinasi antar instansi teknis untuk memastikan kepatuhan di lapangan.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Peraturan ini menetapkan beberapa fokus teknis dan urutan prioritas administratif sebagai berikut:
- Pengesahan Dokumen Perencanaan wajib bagi bangunan hunian bertingkat dengan lebar bentang lebih dari 5 meter dan bangunan komersial dengan luas ruang usaha melebihi 54 meter persegi.
- Permohonan IMB pada satu bidang tanah hanya diperbolehkan terbit 1 IMB, kecuali bagi pihak Pengembang perumahan.
- Batas maksimal permohonan IMB untuk lokasi yang berdampingan atas nama pemilik yang sama adalah 4 unit; jika melebihi jumlah tersebut, pemohon wajib memenuhi ketentuan site plan.
- Penerbitan SLF untuk bangunan sederhana dilakukan setelah pemeriksaan oleh Dinas Pekerjaan Umum, sedangkan bangunan tidak sederhana wajib melibatkan Penyedia Jasa yang kompeten.
- Penerbitan izin dilakukan melalui koordinasi Tim Teknis yang terdiri dari Dinas Perijinan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Sumber Daya Air.
Larangan & Ketentuan Khusus
Terdapat batasan dan prosedur sanksi tegas yang harus diperhatikan oleh setiap pemilik bangunan:
- Larangan Perubahan Tanpa Izin: Setiap orang dilarang mengubah luas, bentuk, atau fungsi bangunan tanpa melakukan pembaruan izin secara resmi.
- Ketentuan Pembatalan: IMB akan dibatalkan secara otomatis jika pemohon tidak mengambil dokumen izin atau tidak memulai pekerjaan dalam jangka waktu 6 bulan setelah izin ditetapkan.
- Sanksi Bertahap: Bangunan yang tidak sesuai izin atau tanpa izin akan diberikan Peringatan Tertulis sebanyak tiga kali dengan interval waktu masing-masing 7 hari.
- Tindakan Penegakan Hukum: Jika peringatan tidak diindahkan, izin akan dikenakan Pembekuan selama 14 hari sebelum dilakukan pencabutan izin dan penegakan hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 01 Juli 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.