| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN SOSIAL YANG BERASAL DARI BANTUAN KEUANGAN KHUSUS PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM UPAYA PENGENTASAN KEMISKINAN DI KABUPATEN BANTUL TAHU |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 44 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan, Peraturan Bupati Bantul, Petunjuk teknis, penyaluran, bantuan sosial |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2015 yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2015. Fokus utama dari peraturan ini adalah petunjuk teknis mengenai penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mempercepat program pengentasan kemiskinan di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2015.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada Pasal 8 yang mengatur mekanisme pengajuan dan administrasi bantuan. Beberapa poin penting meliputi:
Peraturan ini menetapkan syarat administrasi yang ketat untuk pencairan dana guna memastikan ketepatan sasaran. Prioritas kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan pencairan adalah sebagai berikut:
Meskipun tidak merinci larangan pidana secara spesifik, peraturan ini menekankan ketentuan khusus bahwa setiap penyaluran dana wajib melalui sistem perbankan guna menjaga transparansi dan akuntabilitas. Segala bentuk perubahan pada data kelompok penerima harus disahkan melalui Keputusan Bupati sebelum pencairan dapat dilakukan. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan pada 01 Juli 2015.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 01 Juli 2015 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.
.