| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN SOSIAL YANG BERASAL DARI BANTUAN KEUANGAN KHUSUS PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM UPAYA PENGENTASAN KEMISKINAN DI KABUPATEN BANTUL TAHU |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 44 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan, Peraturan Bupati Bantul, Petunjuk teknis, penyaluran, bantuan sosial |
Peraturan ini merupakan Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2015 mengenai petunjuk teknis penyaluran bantuan sosial di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mempercepat program pengentasan kemiskinan dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Tahun Anggaran 2015.
Perubahan mendasar dalam dokumen hukum ini berfokus pada Pasal 8 yang mengatur tata cara pengajuan serta persyaratan administrasi pencairan bantuan. Prosedur pengajuan bantuan sosial kini dilakukan oleh Kepala Bappeda yang ditujukan kepada Bupati melalui Kepala DPPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Hal ini bertujuan untuk memperjelas alur birokrasi dan tanggung jawab administratif dalam pengelolaan dana bantuan tersebut.
Fokus utama peraturan ini adalah memastikan dana bantuan sampai kepada penerima manfaat secara tepat sasaran melalui langkah-langkah teknis berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 01 Juli 2015 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.
.