Peraturan Bupati Tahun 2015 Nomor 44

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN SOSIAL YANG BERASAL DARI BANTUAN KEUANGAN KHUSUS PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM UPAYA PENGENTASAN KEMISKINAN DI KABUPATEN BANTUL TAHU
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 44
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan, Peraturan Bupati Bantul, Petunjuk teknis, penyaluran, bantuan sosial

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2015 yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2015. Fokus utama dari peraturan ini adalah petunjuk teknis mengenai penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mempercepat program pengentasan kemiskinan di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2015.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada Pasal 8 yang mengatur mekanisme pengajuan dan administrasi bantuan. Beberapa poin penting meliputi:

  • Proses pengajuan bantuan sosial dilakukan secara hierarkis oleh Kepala Bappeda kepada Bupati melalui Kepala DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah).
  • Kepala DPPKAD bertindak dalam kapasitas sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang bertanggung jawab atas penyaluran dana.
  • Penyaluran dana bantuan sosial dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing kelompok melalui Bank BPD DIY.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan syarat administrasi yang ketat untuk pencairan dana guna memastikan ketepatan sasaran. Prioritas kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan pencairan adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi Keputusan Bupati Bantul mengenai penetapan kelompok Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima bantuan sosial beserta perubahannya jika ada.
  2. Bukti pengeluaran kas resmi (formulir bend. 26a).
  3. Bukti penerimaan yang telah ditandatangani oleh pihak terkait.
  4. Fotokopi rekening bank atas nama kelompok yang terdaftar di Bank BPD DIY.
  5. Fotokopi KTP ketua kelompok yang masih berlaku sebagai identitas penanggung jawab.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci larangan pidana secara spesifik, peraturan ini menekankan ketentuan khusus bahwa setiap penyaluran dana wajib melalui sistem perbankan guna menjaga transparansi dan akuntabilitas. Segala bentuk perubahan pada data kelompok penerima harus disahkan melalui Keputusan Bupati sebelum pencairan dapat dilakukan. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan pada 01 Juli 2015.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 01 Juli 2015 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.

.