Peraturan Bupati Tahun 2015 Nomor 44

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN SOSIAL YANG BERASAL DARI BANTUAN KEUANGAN KHUSUS PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM UPAYA PENGENTASAN KEMISKINAN DI KABUPATEN BANTUL TAHU
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 44
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan, Peraturan Bupati Bantul, Petunjuk teknis, penyaluran, bantuan sosial

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2015 merupakan peraturan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2015 mengenai petunjuk teknis penyaluran bantuan sosial. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mempercepat program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Bantul melalui penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk tahun anggaran 2015.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menitikberatkan pada perubahan prosedur administrasi dalam pengajuan dan pencairan dana bantuan. Perubahan mendasar terjadi pada Pasal 8, yang mengatur bahwa pengajuan bantuan kini dikoordinasikan oleh Bappeda kepada Bupati melalui DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Hal ini bertujuan agar pengawasan dan tata kelola keuangan bantuan sosial menjadi lebih terintegrasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah memastikan bantuan sampai kepada Kelompok Rumah Tangga Sasaran (RTS) dengan prosedur teknis yang ketat. Berikut adalah urutan langkah dan persyaratan pencairan dana yang harus dipenuhi:

  1. Penyampaian fotokopi Keputusan Bupati tentang penetapan kelompok RTS penerima bantuan beserta perubahannya.
  2. Lampiran bukti pengeluaran kas sesuai format teknis bend. 26a.
  3. Penyertaan bukti penerimaan yang telah ditandatangani oleh penerima manfaat.
  4. Kewajiban kepemilikan rekening kelompok pada Bank BPD DIY sebagai kanal resmi penyaluran dana.
  5. Penyertaan fotokopi KTP Ketua Kelompok yang masih berlaku sebagai basis verifikasi identitas.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dana bantuan sosial dilarang disalurkan secara tunai langsung ke tangan individu tanpa melalui prosedur perbankan; Kepala DPPKAD wajib menyalurkan dana tersebut langsung ke rekening masing-masing kelompok guna menghindari penyalahgunaan. Selain itu, aturan ini menegaskan bahwa segala bentuk dokumen identitas seperti KTP dan rekening bank harus dalam status aktif dan valid. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan untuk memastikan seluruh proses sisa anggaran tahun 2015 mengikuti skema terbaru ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 01 Juli 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati. .