Peraturan Bupati Tahun 2015 Nomor 44

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN SOSIAL YANG BERASAL DARI BANTUAN KEUANGAN KHUSUS PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM UPAYA PENGENTASAN KEMISKINAN DI KABUPATEN BANTUL TAHU
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 44
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan, Peraturan Bupati Bantul, Petunjuk teknis, penyaluran, bantuan sosial

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2015 mengenai petunjuk teknis penyaluran bantuan sosial di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mempercepat program pengentasan kemiskinan dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Tahun Anggaran 2015.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam dokumen hukum ini berfokus pada Pasal 8 yang mengatur tata cara pengajuan serta persyaratan administrasi pencairan bantuan. Prosedur pengajuan bantuan sosial kini dilakukan oleh Kepala Bappeda yang ditujukan kepada Bupati melalui Kepala DPPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Hal ini bertujuan untuk memperjelas alur birokrasi dan tanggung jawab administratif dalam pengelolaan dana bantuan tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah memastikan dana bantuan sampai kepada penerima manfaat secara tepat sasaran melalui langkah-langkah teknis berikut:

  1. Permohonan pencairan dana wajib melampirkan fotokopi Keputusan Bupati tentang penetapan kelompok RTS (Rumah Tangga Sasaran) beserta perubahannya jika ada.
  2. Melampirkan bukti pengeluaran kas sesuai format bend. 26a serta bukti penerimaan yang telah ditandatangani.
  3. Penerima bantuan diwajibkan memiliki rekening kelompok pada Bank BPD DIY.
  4. Penyaluran dana dilakukan secara langsung oleh Kepala DPPKAD ke rekening masing-masing kelompok berdasarkan pengajuan yang sah.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pencairan bantuan tidak dapat diproses tanpa lampiran KTP ketua kelompok yang masih berlaku sebagai validasi identitas penerima.
  • Penyaluran bantuan sosial harus sesuai dengan daftar kelompok yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati, sehingga tidak diperbolehkan menyalurkan dana di luar daftar resmi tersebut.
  • Peraturan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal diundangkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan anggaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 01 Juli 2015 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.