| Tentang | PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA UNTUK PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TAHUN ANGGARAN 2015 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 47 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pedoman, Bantuan Keuangan, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2015 diterbitkan sebagai pedoman pemberian Bantuan Keuangan Khusus kepada pemerintah desa di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2015. Peraturan ini bertujuan untuk mendorong percepatan dan pemerataan pembangunan desa melalui program-program yang berbasis pada partisipasi masyarakat secara berkesinambungan.
Dokumen ini mengatur tata cara teknis pemberian bantuan dengan poin-poin utama sebagai berikut:
Penggunaan anggaran difokuskan pada enam ruang lingkup utama dengan prioritas sebagai berikut:
Untuk memastikan ketepatan sasaran, peraturan ini menetapkan sejumlah larangan penggunaan dana bantuan. Dana dilarang digunakan untuk:
Ketentuan khusus menyatakan bahwa bantuan yang sudah diterima sebelum berlakunya peraturan ini tetap diakui sah, namun wajib dicatatkan dalam APBDesa sesuai aturan yang berlaku.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 01 Juli 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.