Peraturan Bupati Tahun 2015 Nomor 47

Tentang PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA UNTUK PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 47
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pedoman, Bantuan Keuangan, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa,

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2015 diterbitkan sebagai pedoman pemberian Bantuan Keuangan Khusus kepada pemerintah desa di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2015. Peraturan ini bertujuan untuk mendorong percepatan dan pemerataan pembangunan desa melalui program-program yang berbasis pada partisipasi masyarakat secara berkesinambungan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur tata cara teknis pemberian bantuan dengan poin-poin utama sebagai berikut:

  • Bantuan keuangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul yang disalurkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
  • Penyaluran dana dilakukan melalui mekanisme bantuan keuangan khusus yang pengajuannya dikoordinasikan oleh Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  • Pemerintah desa wajib segera melaksanakan kegiatan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah dana bantuan diterima di rekening kas desa.
  • Pertanggungjawaban penggunaan dana terintegrasi dalam laporan realisasi pelaksanaan APBDesa tahun berjalan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penggunaan anggaran difokuskan pada enam ruang lingkup utama dengan prioritas sebagai berikut:

  1. Pembangunan Partisipatif Masyarakat Desa (P2MD): Prioritas pada sarana ekonomi produktif, prasarana pendidikan anak usia dini (PAUD), tempat ibadah, serta infrastruktur lingkungan desa.
  2. TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD): Difokuskan untuk belanja barang dan jasa dalam rangka kegiatan fisik dan karya bhakti TNI.
  3. Pengelolaan Air Bersih dan Penyehatan Lingkungan (PAB-PLP): Prioritas pada pembangunan sarana sanitasi dan air bersih.
  4. Fasilitasi dan Hadiah Perlombaan Desa: Dialokasikan bagi desa yang meraih prestasi di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional.
  5. Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM): Fokus pada pemeliharaan infrastruktur lingkungan secara swadaya.
  6. P2WKSS: Peningkatan peran wanita melalui pengadaan sarana produksi untuk kesejahteraan keluarga.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk memastikan ketepatan sasaran, peraturan ini menetapkan sejumlah larangan penggunaan dana bantuan. Dana dilarang digunakan untuk:

  • Membayar gaji, honor, upah, dan penghasilan rutin sejenisnya.
  • Membiayai biaya hidup, pendidikan, pengobatan, atau kegiatan study banding.
  • Membeli mebelair, inventaris, maupun pakaian.
  • Membangun fasilitas tertentu seperti makam, monumen, prasasti, pos kamling, atau gudang perkakas.

Ketentuan khusus menyatakan bahwa bantuan yang sudah diterima sebelum berlakunya peraturan ini tetap diakui sah, namun wajib dicatatkan dalam APBDesa sesuai aturan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 01 Juli 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.