Peraturan Bupati Tahun 2015 Nomor 48

Tentang PENYELENGGARAAN PENYULUHAN TINGKAT KECAMATAN
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 48
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penyelenggaraan, penyuluhan, Tingkat Kecamatan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2015 merupakan peraturan baru yang ditetapkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan penyuluhan pada tingkat kecamatan di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan undang-undang mengenai sistem penyuluhan serta memperkuat kelembagaan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan guna meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraan para pelaku utama serta pelaku usaha.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembentukan dan tata kerja Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan atau yang disingkat BPPPK. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • BPPPK ditetapkan sebagai pos simpul koordinasi penyelenggaraan penyuluhan di tingkat kecamatan.
  • Penyuluhan didefinisikan sebagai proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha agar mampu mengorganisasikan diri dalam mengakses informasi pasar, teknologi, dan permodalan.
  • Tenaga penyuluh terdiri dari tiga kategori, yaitu Penyuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penyuluh Swasta, dan Penyuluh Swadaya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan operasional penyuluhan menitikberatkan pada fungsi BPPPK dengan urutan prioritas tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun program penyuluhan tingkat kecamatan yang sejalan dengan program kabupaten.
  2. Menyediakan dan menyebarluaskan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan, dan pasar.
  3. Memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh melalui proses pembelajaran yang berkelanjutan.
  4. Melaksanakan percontohan dan pengembangan model usaha tani (demonstration plot) sebagai sarana pembelajaran praktis.
  5. Mengatur pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai tata kelola dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan penyuluhan ini:

  • Hubungan kerja antara Badan Ketahanan Pangan dengan BPPPK bersifat pembinaan dan pengawasan yang mencakup aspek ketenagaan serta sarana prasarana.
  • Wajib dilakukan pelaporan penyelenggaraan penyuluhan secara berkala yang disampaikan kepada Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja penyuluh akan diatur secara mendalam melalui Peraturan Kepala Badan terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 01 Juli 2015 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.

.