| Tentang | PENYELENGGARAAN PENYULUHAN TINGKAT KECAMATAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 48 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penyelenggaraan, penyuluhan, Tingkat Kecamatan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2015 merupakan peraturan baru yang ditetapkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan penyuluhan pada tingkat kecamatan di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan undang-undang mengenai sistem penyuluhan serta memperkuat kelembagaan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan guna meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraan para pelaku utama serta pelaku usaha.
Dokumen ini mengatur pembentukan dan tata kerja Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan atau yang disingkat BPPPK. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Pelaksanaan operasional penyuluhan menitikberatkan pada fungsi BPPPK dengan urutan prioritas tugas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai tata kelola dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan penyuluhan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 01 Juli 2015 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.
.