| Tentang | PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA ATAS PEMANFAATAN TANAH KAS DESA UNTUK FASILITAS UMUM DALAM BENTUK DANA KOMPENSASI TANAH KAS DESA |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 51 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pedoman, bantuan keuangan, pemanfaatan, tanah kas desa, fasilitas umum, dana kompensasi. |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2015 ini ditetapkan sebagai pedoman pemberian bantuan keuangan kepada pemerintah desa sebagai bentuk kompensasi atas pemanfaatan tanah kas desa untuk pembangunan fasilitas umum. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada desa dan mengoptimalkan pendapatan desa yang bersumber dari kekayaan asli desa tanpa menghilangkan status kepemilikan tanah tersebut.
Dokumen ini mengatur beberapa poin teknis mendasar terkait tata kelola dana kompensasi, di antaranya:
Pemberian bantuan ini difokuskan pada pemanfaatan tanah untuk berbagai fasilitas daerah, dengan prioritas sebagai berikut:
Besaran dana ditentukan berdasarkan luas tanah yang digunakan dan klasifikasi desa sesuai Peraturan Bupati Bantul Nomor 4B Tahun 2009, yang membagi desa menjadi tiga kategori yakni desa rendah, desa sedang, dan desa tinggi.
Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan adalah bahwa pemberian kompensasi ini tidak diikuti dengan pelepasan hak atas tanah; tanah tetap berstatus sebagai tanah kas desa. Selain itu, penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan desa yang berlaku. Dalam lampiran peraturan, tercatat total alokasi dana bantuan sebesar Rp 2.995.749.000 untuk penggunaan lahan seluas 1.442.681 meter persegi yang tersebar di berbagai desa di Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 01 Juli 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.