Peraturan Bupati Tahun 2015 Nomor 51

Tentang PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA ATAS PEMANFAATAN TANAH KAS DESA UNTUK FASILITAS UMUM DALAM BENTUK DANA KOMPENSASI TANAH KAS DESA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 51
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pedoman, bantuan keuangan, pemanfaatan, tanah kas desa, fasilitas umum, dana kompensasi.

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2015 ini ditetapkan sebagai pedoman pemberian bantuan keuangan kepada pemerintah desa sebagai bentuk kompensasi atas pemanfaatan tanah kas desa untuk pembangunan fasilitas umum. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada desa dan mengoptimalkan pendapatan desa yang bersumber dari kekayaan asli desa tanpa menghilangkan status kepemilikan tanah tersebut.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur beberapa poin teknis mendasar terkait tata kelola dana kompensasi, di antaranya:

  • Dana Kompensasi didefinisikan sebagai pemberian uang kepada Pemerintah Desa karena tanahnya digunakan untuk fasilitas umum tanpa adanya pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
  • Pengelolaan bantuan keuangan ini merupakan satu kesatuan dengan sistem keuangan desa dan harus dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
  • Bantuan keuangan ini dikategorikan sebagai sumber Pendapatan Asli Desa yang berasal dari hasil usaha desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemberian bantuan ini difokuskan pada pemanfaatan tanah untuk berbagai fasilitas daerah, dengan prioritas sebagai berikut:

  1. Fasilitas kesehatan milik Pemerintah Daerah, termasuk rumah dinas dokter dan perawat.
  2. Fasilitas pendidikan milik Pemerintah Daerah.
  3. Perkantoran pemerintah seperti Kantor Kecamatan, Unit Pelaksana Teknis, dan rumah dinas penjaga pintu air.
  4. Bangunan air seperti pintu air dan saluran irigasi primer/sekunder.
  5. Taman Makam Pahlawan serta fasilitas daerah lainnya.

Besaran dana ditentukan berdasarkan luas tanah yang digunakan dan klasifikasi desa sesuai Peraturan Bupati Bantul Nomor 4B Tahun 2009, yang membagi desa menjadi tiga kategori yakni desa rendah, desa sedang, dan desa tinggi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan adalah bahwa pemberian kompensasi ini tidak diikuti dengan pelepasan hak atas tanah; tanah tetap berstatus sebagai tanah kas desa. Selain itu, penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan desa yang berlaku. Dalam lampiran peraturan, tercatat total alokasi dana bantuan sebesar Rp 2.995.749.000 untuk penggunaan lahan seluas 1.442.681 meter persegi yang tersebar di berbagai desa di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 01 Juli 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.