| Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 29 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DAN BESARAN ALOKASI DANA DESA UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2015 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 60 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Kedua, Peraturan Bupati Bantul, Tatacara, pengalokasian, besaran alokasi, dana desa |
Peraturan ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2015 yang mengatur tentang tata cara pengalokasian dan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk setiap desa di Kabupaten Bantul tahun anggaran 2015. Perubahan ini ditetapkan untuk mencapai daya guna dan efektivitas dalam mekanisme penyaluran dana guna mendukung operasional serta pembangunan di tingkat desa.
Peraturan ini merevisi ketentuan pada Pasal 8 dan Pasal 9 serta memperbarui lampiran mengenai besaran dana per desa. Poin teknis yang diatur meliputi:
Langkah-langkah pelaksanaan dan alokasi anggaran diatur berdasarkan urutan berikut:
Beberapa aturan khusus dan batasan yang harus diperhatikan adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 JULI 2015 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.
.