Peraturan Bupati Tahun 2015 Nomor 60

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 29 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DAN BESARAN ALOKASI DANA DESA UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 60
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Kedua, Peraturan Bupati Bantul, Tatacara, pengalokasian, besaran alokasi, dana desa

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2015 yang mengatur tentang tata cara pengalokasian dan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk setiap desa di Kabupaten Bantul tahun anggaran 2015. Perubahan ini ditetapkan untuk mencapai daya guna dan efektivitas dalam mekanisme penyaluran dana guna mendukung operasional serta pembangunan di tingkat desa.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merevisi ketentuan pada Pasal 8 dan Pasal 9 serta memperbarui lampiran mengenai besaran dana per desa. Poin teknis yang diatur meliputi:

  • Mekanisme pencairan dana yang kini lebih terperinci dengan melibatkan verifikasi berjenjang dari Lurah Desa, Camat, hingga DPPKAD.
  • Persyaratan administrasi yang ketat seperti penyertaan fotokopi APBDesa, bukti pengeluaran kas (Bend 26), kwitansi, dan validasi nomor Rekening Kas Desa (RKD).
  • Pemanfaatan Lembar Penelitian Berkas Pengajuan Pencairan ADD sebagai instrumen kontrol kelengkapan dokumen.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan alokasi anggaran diatur berdasarkan urutan berikut:

  1. Pencairan ADD dilakukan setiap bulan dengan besaran paling banyak 1/12 (seperduabelas) dari total alokasi tahunan desa.
  2. Untuk permohonan pertama kali, desa dapat mengajukan pencairan sebesar akumulasi bagian ADD sampai dengan bulan berjalan saat permohonan diajukan.
  3. Penyaluran dana dilakukan melalui mekanisme transfer langsung dari kas daerah ke Rekening Kas Desa oleh DPPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
  4. Total alokasi ADD untuk seluruh desa di Kabupaten Bantul dalam tahun anggaran 2015 ditetapkan sebesar Rp97.675.659.000.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa aturan khusus dan batasan yang harus diperhatikan adalah:

  • Permohonan pencairan untuk bulan berikutnya wajib diajukan paling lambat 7 hari kerja pada bulan sebelumnya untuk menghindari keterlambatan distribusi dana.
  • Dilarang melakukan pencairan apabila dokumen pendukung belum divalidasi dan dinyatakan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh Bagian Pemerintahan Desa.
  • Segala format laporan dan penelitian berkas harus mengikuti standar yang tercantum dalam Lampiran II peraturan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 JULI 2015 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.

.