Peraturan Bupati Tahun 2015 Nomor 72

Tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 72
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan, Unit Pelaksana Teknis, Metrologi, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan utama untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi di bawah naungan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul. Regulasi ini merupakan aturan baru yang berfungsi untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tugas teknis kemetrologian di wilayah Kabupaten Bantul guna menjamin akurasi alat ukur dalam transaksi perdagangan masyarakat.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembentukan struktur organisasi serta kedudukan hukum dari unit kerja baru tersebut. Poin-poin mendasarnya adalah:

  • UPT Metrologi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis operasional dan penunjang tugas Dinas dalam bidang metrologi.
  • Struktur organisasi terdiri atas Kepala UPT, Sub Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Unit ini dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
  • Pengaturan mengenai Kelompok Jabatan Fungsional yang didasarkan pada keahlian khusus dan dipimpin oleh tenaga fungsional senior.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari unit ini adalah pada aspek teknis operasional kemetrologian dengan urutan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Pemberian pelayanan teknis berupa tera dan tera ulang terhadap alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
  2. Pelaksanaan penyuluhan dan pengawasan terhadap penggunaan alat-alat kemetrologian di masyarakat.
  3. Penyusunan rencana kerja operasional serta penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis kemetrologian.
  4. Pengelolaan administrasi ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, serta database sistem informasi metrologi.
  5. Penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Pemerintah Daerah maupun instansi luar.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan ketentuan peralihan yang diatur dalam peraturan ini, yaitu:

  • Kepala UPT dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dilarang mengabaikan penyimpangan bawahan dan wajib mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Setiap laporan pelaksanaan tugas wajib disampaikan secara berkala dan tepat waktu kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
  • Berdasarkan aturan peralihan, unit kerja lama yang memiliki fungsi serupa tetap menjalankan tugasnya sampai dengan berlakunya peraturan ini secara efektif di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 04 September 2015 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.

.