| Tentang | PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 72 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan, Unit Pelaksana Teknis, Metrologi, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul |
Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan utama untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi di bawah naungan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul. Regulasi ini merupakan aturan baru yang berfungsi untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tugas teknis kemetrologian di wilayah Kabupaten Bantul guna menjamin akurasi alat ukur dalam transaksi perdagangan masyarakat.
Dokumen ini merinci pembentukan struktur organisasi serta kedudukan hukum dari unit kerja baru tersebut. Poin-poin mendasarnya adalah:
Fokus utama dari unit ini adalah pada aspek teknis operasional kemetrologian dengan urutan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan ketentuan peralihan yang diatur dalam peraturan ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 04 September 2015 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.
.